INIPASTI.COM, MAKASSAR – Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 555.3/7334/Itprov, tanggal 7 Oktober 2019 perihal Koordinasi Pengawasan dan Sinergitas Pemberantasan Korupsi Tingkat Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggelar rapat koordinasi lingkup jajaran Pemerintah Kota Makassar. Rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Lantai ll, Kamis, 24 Oktober 2019 kemarin.
Rapat koordinasi dihadiri Deputi Pencegahan KPK RI, Pahala Nainggolan serta Koordinator Wilayah lV Korsupgah KPK Wilayah Sulawesi Aldiansyah Malik Nasution membahas hambatan dan kendala yang dihadapi pada pelaksanaan penertiban aset pemerintah daerah, penertiban Fasum Fasos serta optimalisasi pendapatan daerah.
Dalam keterangannya usai menggelar rapat koordinasi, Pahala Nainggolan menyebutkan ada beberapa point penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Ada point pertama membahas pengenaan BPHTB yang dikeluhkan real estate Indonesia atas dasar Zona Nilai Tanah (NZT).
Kami bersepakat bukan itu regulasi yang kita pakai atau harga transaksi yang paling tinggi melainkan berdasarkan undang-undang yang ada yakni NJOP.
“Kita sepakat dengan Pak wali untuk tidak menggunakan NZT sebagai patokan harga tapi digunakan sebagai rujukan nanti pak wali akan membuat pedomannya,” ucap Pahala Nainggolan.
Begitupun pembahasan point ke dua terkait dengan pengadaan barang, Pahala menyebut praktek pengadaan barang di Makassar masih relatif baik.
Menurutnya, alangkah baiknya dinas yang mempunyai kebutuhan yang sama dapat melakukan konsolidasi dalam melakukan proses tender secara bersamaan.
“Semakin banyak kebutuhan masing-masing dinas sebaiknya digabung sekali ditender. Selain lebih cepat prosesnya juga pasti akan lebih murah. Demikian juga dengan penunjukan langsung untuk di bawah 200 juta,” ujarnya.
Demikian pula pembahasan soal sertifikasi, Pahala Nainggolan menyebutkan saat ini masih ada 960 bidang di Pemkot Makassar dan sudah 20 persen selesai sertifikasinya.
“Sisanya kita akan ditingkatkan tetapi kita lihat kecepatan sertifikasinya, setahun itu cuma enam puluh delapan realisasinya, bahkan baru tiga puluh dua, Pak Wali dan KPK segera menyelesaikankanya,”
terang Pahala.
Ia melanjutkan, pelayanan PTSP sudah sangat memadai kalaupun ada yang ingin dibenahi tinggal perizinan yang mempunyai proses yang panjang.
Pahala berharap dengan adanya koordinasi ini Pemkot Makassar bisa menjadi percontohan bagi daerah lainnya di Indonesia.
“Saat ini, nelum ada data base daerah yang terpadu kita ingin Pemkot menjadi percontohan bagi daerah lainnya di Indonesia,” harapnya.
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Sekretaris Daerah Kota Makassar M Anshar, Inspektur Kota Makassar Zainal Ibrahim, Kepala Bapenda Irwan Adnan, Kepala Bappeda dr Hadijah Iriani, Kadis Pertanahan Manai Sophian, dan Kepala Satpol PP Iman Hud. (rls)