INIPASTI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara menanggapi keresahan warga atas penyitaan lahan di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal ini terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubenur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah.
Dilansir dilaman BeritaSatu, Di atas lahan tersebut berdiri sebuah masjid yang pembangunannya diinisiasi oleh Nurdin. Aset tanah tersebut merupakan salah satu dari enam lahan yang disita oleh tim penyidik KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Nurdin.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan, lahan tersebut disita lantaran diduga terkait dengan perkara yang menjerat Nurdin.
“KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/21).
Ali mengatakan pihaknya telah menjelaskan kepada pejabat setempat saat melakukan penyitaan tanah tersebut, termasuk mengenai penggunaan masjid yang berada di atas tanah itu.
Ali menekankan KPK mempersilakan warga setempat untuk tetap menggunakan masjid itu untuk keperluan ibadah.
“Oleh karena itu kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya,” ujar Ali.
Mengenai status tanah dan masjid tersebut, kata Ali, akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan perkara Nurdin.
“Akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai,” ucap Ali.
Sebelumnya, jemaah menyesalkan KPK ikut menyita bangunan masjid di lahan yang berkaitan dengan perkara Nurdin Abdullah. Pembangunan masjid disebut diinisiasi Nurdin Abdullah.
Namun, sejak berurusan dengan KPK, pembangunan masjid dihentikan. Terlebih, masjid tersebut telah menjadi lokasi ibadah warga setempat.
Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar (syakhruddin)










