INIPASTI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini belum ditahan meski statusnya sebagai tersangka telah diumumkan secara resmi.
Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait penetapan Hasto sebagai tersangka sempat beredar di kalangan wartawan pada Selasa, 24 Desember 2024, pagi. Pada sore harinya, KPK mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum Hasto.
Penetapan Hasto sebagai Tersangka ; KPK menyebut keputusan menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024. KPK menemukan bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku, seorang politikus PDIP yang hingga kini masih buron.
Kasus Suap Komisioner KPU ; Hasto diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
PDIP mengusulkan Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas, meskipun seharusnya posisi tersebut diisi oleh Riezky Aprilia, caleg suara terbanyak kedua di dapil yang sama dengan Nazaruddin.
Hasto dituding memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Wahyu Setiawan agar meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Sebagian uang suap tersebut disebut berasal langsung dari Hasto.
Upaya Menghalangi Penyelidikan ; Pada 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Dalam operasi tersebut, beberapa pihak terkait berhasil ditangkap, tetapi Harun Masiku lolos.
Hasto diduga memerintahkan anak buahnya untuk menghancurkan barang bukti, termasuk meminta pegawai untuk merendam ponsel dalam air agar tidak disita oleh KPK.
Besaran Uang Suap ; Menurut KPK, Hasto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp683 juta. Suap tersebut dilakukan melalui Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, sementara Agustina Tio Fridelina juga menerima bagian dari uang tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura, antara 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019. Uang ini dimaksudkan untuk memastikan Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil Sumatera Selatan I.
Langkah KPK ; Hasto belum ditahan meskipun sudah berstatus tersangka. KPK telah mengajukan permohonan kepada Imigrasi untuk mencegah Hasto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
“Akan menyulitkan jika dia berada di luar negeri,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada Selasa, 24 Desember 2024.
Alasan Penetapan Baru ; Nama Hasto Kristiyanto telah lama dikaitkan dengan kasus Harun Masiku, dan ia pernah diperiksa KPK sebelumnya. Namun, KPK menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka baru dilakukan karena baru kini alat bukti dinyatakan cukup.
“Penetapan ini murni karena kecukupan alat bukti,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
KPK Bantah Politisasi ; KPK menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah langkah hukum yang murni tanpa ada motif politis. “Apakah ini ada politisasi? Tidak. Ini murni penegakan hukum,” ujar Setyo Budiyanto.
Reaksi PDIP ; PDI Perjuangan menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang menjerat Sekjen mereka.
“PDI Perjuangan akan menaati proses hukum dan bersikap kooperatif,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
Namun, PDIP juga menyebut bahwa dugaan obstruction of justice yang disangkakan kepada Hasto mengandung motif politis. “Keseluruhan proses ini kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” tambah Ronny. PDIP juga mengindikasikan bahwa kritikan Hasto terhadap penguasa menjadi alasan di balik status tersangkanya (sdn)