INIPASTI.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa nama aparatur sipil negara (ASN) akan otomatis dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) begitu sistem data tunggal mulai diberlakukan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024, di Jakarta.
“Otomatis akan tertolak karena data ini sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga nama yang tidak memenuhi syarat akan langsung tereliminasi,” ujar Mensos Saifullah Yusuf.
Antisipasi Kekeliruan Sistem
Kendati demikian, Saifullah Yusuf mengakui bahwa kemungkinan terjadi galat atau kesalahan pada sistem tetap ada, meski diperkirakan hanya sebesar 1 persen. Untuk itu, Kementerian Sosial telah menyiapkan mekanisme formal bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Proses pengajuan sanggahan atau usulan dapat dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, Dinas Sosial, hingga ke Bupati/Walikota dan Kementerian Sosial. Selain itu, masyarakat juga diberikan akses melalui platform digital “Cek Bansos” untuk mengusulkan atau menyanggah data penerima bansos.
“Di jalur partisipasi masyarakat ini, warga bisa membuka aplikasi atau situs ‘Cek Bansos’. Di sana tersedia fitur usul dan sanggah, di mana pengguna dapat melampirkan dokumen pendukung untuk memperkuat klaim mereka,” jelasnya.
Finalisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi
Saat ini, Badan Pusat Statistik (BPS) sedang berada di tahap akhir penyusunan data tunggal sosial ekonomi. Sistem ini direncanakan mulai digunakan pada awal tahun 2025, setelah landasan hukumnya diterbitkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).
“Proses penyusunan data tunggal sosial ekonomi sedang dalam tahap finalisasi. Dengan adanya data ini, penyaluran bansos diharapkan akan lebih tepat sasaran,” kata Saifullah Yusuf.
Mewujudkan Bansos yang Tepat Sasaran
Penggunaan data tunggal sosial ekonomi diharapkan mampu meningkatkan akurasi dalam penyaluran bansos. Dengan sistem ini, penerima bansos akan dipastikan hanya berasal dari kalangan yang benar-benar memenuhi kriteria, sehingga bantuan dapat sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memanfaatkan teknologi dan data untuk meningkatkan efisiensi pelayanan sosial (sdn)