INIPASTI.COM, MAKASSAR – Menjelang Pemilihan Gubernur Sulsel yang akan bergulir tahun 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemilu.
Sosialisasi yang dilakukan terkait Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang juga menyampaikan sambutannya. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bertujuan untuk memilih pemimpin di daerah yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat. Hal itu, lanjutnya, supaya pemimpin yang terpilih mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan daerah dalam rangka tercapainya tujuan untuk memajukan dan menyejahterakan kehidupan masyarakat.
“Sosialisasi ini sangat tepat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya pemilih pemula, karena salah satu indikator keberhasilan pemilihan umum adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dan pelaksanaan pemilihan berjalan dengan baik,” tambahnya, Rabu (14/12).
Bahkan, bupati termuda kawasan timur Indonesia ini mengajak para komisioner KPU bersama seluruh stakeholder untuk menjadikan Sulsel sebagai contoh pelaksanaan Pemilihan Gubernur terbaik di Indonesia. “Sebagai pintu gerbang kawasan timur Indonesia, mari kita jadikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara amanah dan santun sehingga Sulsel bisa menjadi contoh pemilihan terbaik di Indonesia,” harap Adnan.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 14 dan 16 Desember 2016, di Hotel Grand Town Makassar.
” Pada hari ini, sosialisasi diikuti sebanyak 75 peserta dari LSM, ormas, media, dan pemilih pemula. Begitupun pada hari kedua nanti, kegiatan ini juga akan diikuti sebanyak 75 orang yang terdiri dari kepala desa, lurah dan pemilih pemula,” jelas Ketua Panitia, Faisal Hamzah Barlian
Sementara itu, Ketua KPU Gowa, Zainal Ruma mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan mengingat adanya beberapa hal yang fundamental pada peraturan KPU. “Aturan sebelumnya, PPK, PPS dan KPPS atas rekomendasi camat dan lurah. Tetapi di regulasi baru ini PPK, PPS dan KPPS diseleksi secara terbuka dengan melihat integritas dari para calon,” terang Zainal.
Zainal juga menyampaikan terima kasih atas anggaran hibah dari Pemkab Gowa. Ia mengaku pihak KPU menerima sumbangan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar untuk menunjang pelaksanaan tugas KPU di Kabupaten Gowa.(*)
Baca juga : Pola 13-5-2, Strategi Golkar Menangkan Pilgub
//