INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD kota Makassar dari Partai Berkarya, Nurmiati digugurkan KPU Kota Makassar. Pasalnya Nurmiati masih berstatus sebagai dewan pengawas RSUD Daya, Makassar.
Komisioner divisi data informasi KPU kota Makassar Rahma Saiyed menuturkan, Nurmiati yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Makassar 3 nomor urut 4, digugurkan dari Daftar Calon Tetap (DCT) sejak Selasa (4/12) melalui rapat pleno.
“Sudah di-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat). Yang bersangkutan dewan pengawas RSUD Daya,” terang Rahma.
Menurut Rahma, sesuai dengan PKPU nomor 20/2018 Pasal 7 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, calon yang merupakan direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, harus mengundurkan diri.
Sementara, Nurmiati menurut Rahma tidak melakukan itu. “Dilarang memang. Dia tidak mengundurkan diri. Dan seharusnya yang bersangkutan saat mendaftar, harus menyerahkan surat pengunduran diri karena begitu syarat administrasinya,” sambung Rahma.
Rahma menjelaskan, jika status Nurmiati sebagai dewan pengawas RSUD Daya baru diketahui setelah ada tanggapan masyarakat yang masuk. Tanggapan itu pun kemudian diklarifikasi, termasuk dengan meminta SK pengangkatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
“Kita ada tanggapan yang masuk. Dan teman-teman sudah melakukan penelusuran. SK dewan pengawas juga sudah ada, kita minta di BKD kemarin,” tutur Rahma.
Lebih lanjut Rahma menjelaskan, jika sebelum melakukan pleno untuk menggugurkan, pihaknya sudah beberapa kali memanggil Nurmiati untuk melakukan klarifikasi. Sayangnya, yang bersangkutan tidak kunjung hadir.
“Iye dipanggil, disurati. Tapi gak datang ki,” aku Rahma.
Kendati sudah digugurkan, menurut Rahma, Nurmiati tetap bisa menempuh jalur hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika tak puas dengan keputusan KPU kota Makassar.