INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), yakni Anwar Ilyas, menanggapi perihal sengketa Pilkada Makassar yang diprediksi berujung di Mahkamah Agung (MA).
Anwar dalam keterangan persnya, secara tegas menyebutkan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebagai tergugat terancam tak bisa mengkasasi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas pembatalan pencalonan duet Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) maju di Pilwali Makassar tahun ini.
Penegasan yang disampaikan pengacara Appi-Cicu ini menanggapi silang pendapat yang berkembang terkait rencana kasasi KPU ke MA dalam waktu dekat.
Adapun poin alasan KPU tak bisa mengajukan kasasi ke MA berdasarkan Pasal 154 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menyebutkan, KPU Provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
“Jadi selesai sudah, KPU harus mencabut keputusan penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,” kata, melalui keterangan Persnya, Sabtu (24/03/2018).
Dalam putusannya, PTTUN mengabulkan gugatan penggugat (Appi-Cicu) untuk seluruhnya. PTTUN menyatakan batal keputusan KPU Makassar nomor 35/P.KWH/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Selain itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Makassar) untuk mencabut keputusan tersebut. Selanjutnya, PTTUN memerintahkan tergugat untuk menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat, yaitu Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.
Anwar mengatakan, gugatannya tentang pelanggaran UU oleh Danny Pomanto, berupa pengangkatan dan mobilisasi tenaga honorer, pembagian smartphone dan pemakaian tagline dua kali tambah baik, yang dilarang dalam UU, semuanya terbukti. “Apakah semua itu mereka bantah? kan tidak,” katanya.
(Saddam Buton)