Thursday, October 8, 2026
  • Login
Inipasti
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Inipasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Lawan JPU, Terdakwa BPN Ajukan Kontra Memori Banding

February 22, 2018
in Hukum & Kriminal

Ilustrasi (Istimewa)

Post Views: 3

INIPASTI.COM, MAKASSAR — Empat terdakwa pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, melakukan perlawanan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tipikor Tinggi (PT) Sulsel di Makassar.

Keempat terdakwa tersebut yakni kepala BPN Maros Andi Nuzulia, kepala sub seksi pengaturan tanah pemerintah Hamka, kepala sub seksi pendaftaran BPN Maros Hartawan Tahir dan kepala seksi survei pengukuran dan penataan kota Hijaz Zainuddin.

Dimana sebelumnya JPU melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim. Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai Bonar Harianja menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap para terdakwa tersebut.

Terdakwa kepala BPN Maros hanya divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsidaer dua bulan kurungan. Padahal JPU menuntut dengan tuntutan pidana selama 10 tahun penjara, denda Rp200 juta. Bahkan dituntut juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,4 miliar.

Sedangkan terdakwa lainnya kepala sub seksi pengaturan tanah pemerintah Hamka, kepala sub seksi pendaftaran BPN Maros Hartawan Tahir dan kepala seksi survei pengukuran dan penataan kota Hijaz Zainuddin.

Hanya divonis penjara selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta. Sedangkan dalam tuntutan JPU, mereka dituntut pidana selama tujuh tahun penjara.

“Mereka (terdakwa) juga telah mengajukan kontra memori banding, atas upaya banding yang dilakukan JPU,” ujar JPU Hidar, Rabu (21/2/2018).

Perlawanan atas banding JPU tersebut, kata Hidar karena para terdakwa menganggap bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Telah sesuai dari perbuatan yang dituntutkan JPU.

Selain itu juga para terdakwa tersebut, juga menganggap bila putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat yang harusnya dijatuhi pidana lebih ringan.

Padahal JPU menganggap kata Hidar, perbuatan terdakwa dengan vonis pidana yang diberikan. Dinilai tidak sesuai dengan perbuatan dan akibat yang ditimbulkan oleh para terdakwa dalam kasus tersebut.

Alasan lain juga karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan. Hanya dibawah 1/2 dari tuntutan JPU.

“Padahal semua dakwaan yang kita tuntutkan terhadap terdakwa, semuanya terbukti di persidangan,” tandasnya.

(Reni Juliani)

Bagikan:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • More
  • Share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Share on Reddit (Opens in new window) Reddit
  • Print (Opens in new window) Print

Like this:

Like Loading…

Related

Tags: hukumKorupsi BPN
Inipasti

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

%d