INIPASTI.COM, MAKASSAR — Kasus penipuan yang dialami oleh V(51) dan pelakunya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, bernama Shiavash (47). Kini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik).
Direktur LBH Apik Makassar, Rosmiati Sain mengatakan bahwa kasus ini tidak hanya kasus penipuan tetapi juga kasus dari kelompok rentan karena korbannya adalah perempuan.
“Ini masuk kasus berlapis sebab sebenarnya kasusnya bukan hanya penipuan tetapi juga dari kelompok rentan karena seorang perempuan yang kena tipu,” katanya saar dihubungi via seluler, Rabu (05/08/2020).
Ditambahkan Ros bahwa pelaku juga melakukan verbal abuse terhadap korban sebab motifnya adalah asmara dan terkadang pelaku emosinya meledak-meledak.
“Pelaku ini sering melakukan verbal abuse terhadap V dengan emosinya yang naik turun, dan sering meminta barang-barang mewah,” tambahnya.
Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polda Sulsel pada Februari 2020 dan tengah bergulir hingga saat ini statusnya adalah lidik. Oleh karena itu, pihak LBH Apik Makassar mendesak agar kasus ini menjadi prioritas sebab korbannya adalah perempuan yang notabene adalah kelompok rentan dijadikan objektifikasi lelaki, terkhusus lelaki asing yang menyasar perempuan-perempuan kaya.
“Kami mendesak atau mendorong Polda Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dan DPO guna mencekal kebebasannya keluar masuk Indonesia sehingga tidak ada korban berikutnya,” tutup Rosmiati.
(Reni Juliani)










