INIPASTI.COM, Makassar, 25/8/2021 – Kompetisi Calon Rektor Universitas Hasanuddin Makassar semakin ketat. Prof dr Abdul Kadir, Phd. Sp. THT-KL (K) mendaftar sebagai calon rektor unhas 2022 – 2026.
Saat ini, Abdul Kadir adalah Dirjen Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI. Ia merasa terpanggil untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan rektor Unhas 2022 – 2026.
Menurut Alumni Unhas Lutfi Nasir, Prof. Abdul Kadir sangat layak jadi Rektor Unhas. “Dengan
Latar belakang pendidikan dalam dan luar negeri, serta pengalaman sebagai akademisi dan dosen di Unhas Prof. Abdul Kadir sangat layak jadi Rektor Unhas,” Ujar Lutfi Nasir yang merupakan Alumni FH Unhas ini.
Lebih lanjut Lutfi menegaskan, “Beliau memiliki berbagai jenjang pendidikan strata maupun pelatihan tekhnis majerial, short maupun long kursus yg telah diikuti. Tentunya hal ini menjadi bekal untuk memajukan Unhas kedepan, dalam rangka mengambil peran memajukan Unhas untuk mencetak sarjana-sarjana yang mumpuni dan ikut serta dalam pembangunan bangsa dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Lutfi yang sekarang menjabat Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar ini juga menegaskan bahwa menghadapi “Bonus Demograpi” dewasa ini, tentunya menjadi perhatian kita semua. Peningkatan jumlah penduduk yang produktif menjadi potensi dan boleh jadi menjadi ancaman dan hambatan.
“Penduduk usia produktif ber kompetisi secara ketat dalam pencarian lapangan kerja. Oleh karena itu lulusan Universitas haruslah menjadi sarjana yg siap pakai, juga harus berinovasi dan berjiwa enterpreunership menciptakan lapangan kerja baru,” ungkap Lutfi.
“Karena itu menurut hemat kami, seorang Rektor haruslah berani melakukan perubahan dan pembaharuan. Paradigma pembangunan manusia dewasa ini mengalami lompatan yang begitu jauh. Era 4.0 dan kejadian yang terjadi saat ini tidak pernah disangka-sangka, seperti pandemi covid 19. Tentunya ini harus menjadi frame berfikir dan akademik seorang Rektor untuk melakukan perubahan dan pembaharuan. Bukan hanya berdasar pada pendekatan-pendekatan pada aturan-aturan yang bersifat legal justice, akan tetapi harus memperhatikan jga pada aspek Sosial Justice dan Moral Justice,” tegas Lutfi.
Demikian sekadar menjadi renungan dan muhasabah…