INIPASTI.COM, BAHAN dasar gula pasir adalah tebu. Tebu (Saccharum officinarum L.) menjadi komponen penting dalam industri pergulaan dan rumah tangga. Hal ini dikarenakan dalam batangnya terkandung 20% cairan gula (Royyani dan Lestari, 2009). Produksi gula Indonesia tidak mengalami perkembangan yang berarti semenjak tahun 1995 sampai sekarang. Data BPS(2012) menunjukkan bahwa produksi gula tebu di Indonesia pada tahun 1995 sebesar 2,1 juta ton sedangkan produksi tahun 2012 hanya 2,3 juta ton. Hal ini menyebabkan pemerintah harus melakukan impor gula sebesar 240.000 ton untuk mencukupi kebutuhan gula rumah tangga dan Industri.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-JK untuk meningkatkan produksi gula dalam negeri adalah upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Kedua upaya ini mendorong pemerintah Jokowi–JK untuk menghamburkan dana besar-besaran baik dalam bentuk bansos, DAK dan skema bantuan lainnya. Hampir semua skema bantuan dana ini memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengelola dana tersebut dalam rangka mendorong peningkatan produksi gula nasional.
Sekitar 4,3 triliun rupiah anggaran dipersiapkan untuk tujuh komoditas utama termasuk tebu. Satuan Tugas seperti Satker Propinsi dan Satker Mandiri dibentuk untuk mengelola dana tersebut. Pejabat Bupati dan Kepala Dinas Perkebunan memperoleh privilege untuk mengelola anggaran tersebut sekalipun juknis dari departemen pertanian Republik Indonesia sudah jelas dan transparan dimana salah satunya petani memiliki hak prerogatif untuk menentukan kebutuhannya sendiri termasuk pupuk tebu, jenis bibit tebu dan kebutuhan alsintan lainnya yang terkait dengan pengelolaan tanaman tebu.
Sangat disayangkan, dana yang dikucurkan untuk meningkatkan produksi gula tersebut tidak seperti yang diharapkan oleh pemerintah pusat. Bukan peningkatan produksi gula yang diperoleh tetapi penyalah gunaan dana bantuan terjadi di berbagai tempat di Indonesia. Polda Jawa tengah mengusut anggaran bantuan tebu 100 miliar (KORAN SINDO,29/11/2015). Kejari Takalar, sulawesi Selatan mengusut penyalahgunaan dana bansos tebu yang nilainya 45 miliar pada beberapa kelompok tani tebu pada dua kecamatan Polut dan Polsel (Upeks, 27/6/2016). Demikian Juga Polda mengusut dana bansos tebu yang nilainya 152 juta per hektar dengan total 2000 hektar. Akhirnya gula memang manis. semut saja suka apalagi manusia.