INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengantisipasi adanya penyebaran saracen, ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui media sosial.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani bahwa, Polda Sulsel, dengan mengantisipasi sejak dini, Ditkrimsus sudah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri di bagian Cyber Crime.
“Walaupun belum ada ditemukan di Sulsel, namun kita akan monitor perkembangan Cyber yang ada di Sulawesi Selatan,” ujarnya saat dikonfirmasi inipasti.com, Selasa (29/8/2017).
Dikatakannya Polda Sulsel akan melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah, terutama aturan dalam menggunakan kartu seluler.
“Karena seperti yang kita lihat sendiri, perkembangan teknologi hadir begitu cepat,” tambahnya.
lanjutnya, saat ini seseorang bisa memiliki lebih dari satu kartu seluler. Oleh karena itu, pengawasannya tidak bisa hanya kepolisian saja, tetapi harus melibatkan berbagai instansi terkait.
“Sanksinya pun harus segera dibuat oleh pemerintah, kira-kira apa yang diberikan pada masyarakat yang menggunakan lebih dari satu kartu seluler, tanpa melaporkan identitasnya ke pemerintah,” pungkasnya.
Menurutnya, hal tersebut masih perlu dikaji secara bersama antara pihak kepolisian sebagai penegak hukum, Kemenkominfo, serta instansi terkait, agar tidak ada lagi kasus-kasus seperti Saracen.
“Sehingga, setiap orang harus one man one card. Dan ini perlu disosialisasikan pada masyarakat,” katanya.
Akan tetapi, kata Dicjy sejauh ini di wilayah Polda Sulsel belum ada daripada pelaku Saracen berbau Hatespeech.
“Sejauh ini belum ada, tetapi tim cyber kita selalu monitor perkembangan yang ada,” pungkasnya.
“Kalaupun mereka punya lebih satu kartu, mereka harus bisa mendaftarkan ke Depkominfo supaya bisa terdata, dan termonitor kegiatan masyarakat dalam menggunakan segala yang ada di internet, baik melalui WA (WhatsApp) ataupun melalui youtube, instagram, dan lain sebagainya,” tukasnya.
Sebelumnya, diketahui baru – baru ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui media sosial (medsos) bernama Saracen. Jaringan ini menerima orderan penyebaran ujaran kebencian dan SARA dengan tarif hingga jutaan rupiah.
(Ahadri/Inipasti)










