INIPASTI.COM, MAKASSAR — Masa penahanan empat tersangka unsur pimpinan DPRD Sulbar diperpanjang selama 30 hari oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar, tahun 2016 sebesar Rp360 miliar.
Empat tersangka tersebut yakni ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, wakil ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, wakil ketua DPRD Sulbar Harun dan wakil ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya.
“Masa penahanannya telah kita perpanjang selama 30 hari,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Rabu (21/2/2018).
Perpanjangan tersebut kata Salahuddin, merupakan masa perpanjangan ketiga. Setelah masa perpanjangan penahanan 60 hari telah habis.
Ia menuturkan perpanjangan tersebut dilakukan lantaran proses perampungan berkas, perkara tersebut masih sementara disusun oleh penyidik.
Sehingga penyidik hingga saat ini masih terus berupaya dan mengoptimalkan, untuk merampungkan berkas perkara tersebut.
Mengingat masa penahanan keempat tersangka tersebut, menurut Salahuddin sudah masa perpanjangan yang ketiga kali. “Penyidik tentu akan berupaya melimpahkan kasus ini, sebelum masa penahanan tersangka habis,” tandasnya.
Kalau masa penahanan tersangka habis, sebelum perkaranya dilimpahkan. Tentu secara aturan mereka harus keluar demi hukum dan tidak bisa lagi ditahan.
“Makanya untuk menghindari hal itu sebelum habis masa penahanannya kemungkinan perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini ada sejumlah anggota DPRD Sulbar diduga menyepakati pokok-pokok pikirannya sendiri. Dalam anggaran APBD Sulbar tahun 2016, sebesar Rp360 miliar untuk dibagi-bagikan kepada 45 anggota dewan.
Dari Rp360 miliar anggaran yang dikucurkan melalui APBD tahun 2016, hanya Rp80 miliar saja yang terealisasi dan disalurkan. Untuk digunakan serta diperuntukkan, untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyak (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).
Sedangkan sisanya lagi disebar ke SKPD lain dan terealisasi penggunannya pada tahun 2017. Sehingga penyidik menganggap perbuatan tersebut, dinilai secara sengaja dan melawan hukum.
Dengan cara memasukkan pokok-pokok pikiran, seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat. Tanpa melalui proses dan prosedur yang tepat.
(Reni Juliani)










