INIPASTI.COM – Polres Metro Kota Depok mengungkap kronologi pembakaran tiga mobil polisi oleh sekelompok massa di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Peristiwa ini terjadi saat aparat hendak menangkap seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, pada Jumat 18 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Kota Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika petugas berupaya menangkap tersangka yang merupakan tokoh ormas di wilayah tersebut. Penangkapan itu memicu kemarahan massa yang diduga memiliki hubungan patron-klien dengan pelaku.
“(Pelaku) adalah ketua ormas di daerah situ ya. Mungkin dia punya hubungan semacam patron-klien dengan warga sekitar,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, pelaku dijerat dengan dua pasal berbeda. Pertama, Pasal 351 dan 335 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Kedua, pelaku juga disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus bermula pada 23 Desember 2024, saat pelaku mengklaim sebidang tanah yang hendak dibangun oleh sebuah perusahaan sebagai miliknya. Ia lantas mendirikan bangunan semi permanen di lokasi tersebut. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti kepemilikan lahan, pelaku tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi.
Saat perusahaan melanjutkan pembangunan pagar di lahan itu, pelaku disebut sempat menodongkan senjata api. Pistol yang digunakannya kemudian disita oleh polisi sebagai barang bukti.
Penangkapan dilakukan dengan mengerahkan 14 personel dan empat kendaraan operasional. Setelah berhasil membawa pelaku ke Mapolres, tiga dari empat mobil polisi yang tertinggal di lokasi penangkapan menjadi sasaran amuk warga.
“Tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang kemudian dibakar dan dirusak oleh massa,” jelas Bambang.
Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki pelaku pembakaran kendaraan tersebut dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi anarkistis ini (sdn)