INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Ketua DPRD Sulsel, Mohammad Roem mengaku akan berkonsultasi dengan Bawaslu Sulsel terkait nasibnya sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 mendatang.
Pasalnya nama Roem masuk dalam komposisi tim kampanye daerah, Koalisi Indonesia Kerja (KIK) pasangan Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin di Sulsel.
Terganjal PKPU pasal 4 ayat 4 yang melarang calon DPD RI melakukan kampanye Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan wakil Presiden.
Sementara nama mantan Bupati Bulukumba ini masuk dalam tim pengarah KIK Sulsel yang diketuai oleh politisi Golkar, Syamsul Bachri.
Politisi senior partai Golkar Sulsel ini mengaku belum menerima secara langsung SK komposisi tim kampanye daerah dari Tim Kampanye Nasional (TKN). Namun ia telah mendapat informasi bahwa dirinya masuk dalam komposisi tersebut.
“Tapi cuma hanya masuk tim saja tidak persoalan. Kecuali naik diatas panggung berkoar-koar. Apalagi bukan pelaksana hanya masuk tim pengarah,” kata Roem saat ditemui di DPRD Sulsel, Senin 24 September 2018.
Meskipun demikian, ia mengaku tetap mencermati PKPU pasal 4 ayat 4. Serta melakukan konsultasi terlebih dahulu ke penyelenggara jika telah terima SK sebagai tim kampanye daerah.
“Tapi apapun saya akan berkonsultasi kembali ke KPU dan Bawaslu . Saya sudah pernah ngomong ke Bawaslu tapi belum ada informasi saya masuk atau tidak (dalam tim),” ucap Roem.
Namun jika ditolak ia mengaku siap mundur dari tim kampanye dan tetap fokus pada pencalonannya sebagai calon anggota Senator DPD RI.
“Tapi kalau tidak bisa yah. Saya harus mundur dari tim kampanye,” tutup ketua DPRD Sulsel ini.
(Muh Seilessy)










