INIPASTI.COM, MAKASSAR – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Sindawa Tarang sukses meraih gelar doktor di Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin (24/7/2017).
Sindawa yang berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Hakikat Pemerintah Desa dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”.
Dalam disertasinya, Bung ST sapaan akrabnya dari Sindawa Tarang menyebutkan bahwa pemerintahan desa memang dirancang sebagai pemerintahan terendah dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Ini juga relevan dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menempatkan sebagai pemerintahan yang berhak mengatur dan mengatur sendiri rumah tangganya.
Menurut dia, perkembangan pemerintahan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia juga menempatkan pemerintahan desa secara beragam. Mulai dari sebagai bagian dari pemerintahan kabupaten sampai pada pemerintahan otonom Nomor 6 tahun 2014 tersebut.
Oleh karena itu, bug ST merekomendasikan agar pemerintahan desa sebagai desa otonom atau desa otonom dengan syarat (Integrated Village) dengan semua kewenangan yang melekat pada desa.
Tetapi ini dibutuhkan komitmen atau political will yan kuat dari pemerintah untuk menyiapkan desa menuju desa otonom yang mandiri. Sebaiknya desa secara khusus oleh satu ditangani oleh satu Kementerian tersendiri.
Dengan demikian jumlah desa yang saat ini mencapai 74.954 mendapat perhatian yang lebih besar menuju desa otonom yang mandiri.
Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan proses transisi dan adaptasi yang lebih panjang. Pemerintah harus membangunkan keyakinan yang lebih panjang kepada masyarakat ada di samping mengalokasikan dana yang lebih besar kepada desa.
Rekomemdasi berikutnya adalah perlu revisi terhadap peraturan pemerintah turunan dari UU Nomor 6 tahun 2014 atau membuat regulasi baru dengan mendesain pengaturan kewenangan desa yan substansinya hanya mengatur pokok-pokok kewenangan desa dan mengakomodasi keberagaman penataan dan pengangkatan aparatur desa.
Yang tidak kalah pentingnya, kata Bung ST adalah rekonstruksi ulang terhadap sistem pemerintahan desa dari paradigma homogenitas menuju paradigma heterogenitas dengan prinsip keanekaragaman potensi yang ada di desa.
Pemahaman Bung ST terhadap pemerintahan desa memang tidak diragukan lagi. Sebab sebelum kuliah di program doktor UMI, pria asal takalar ini sudah banyak garam tentan pemerintahan desa.
Sebelum menjadi ketua DPP Apdesi dua periode, Sindawa juga pernah menjabat ketua Apdesi Sulsel.
Pemahaman tentang desa mulai diperoleh Sindawa sejak menjadi kepala desa di Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar dua periode.
Guru besar Ilmu Hukum UMI Makassar, Prof Dr Laode Husen yang juga promotor Bung ST, mengatakan penelitian dan disertasi yang dilakukan Sindawa sangat spesifik, karena kajiannya lebih fokus pada pemerintahan desa.
Sebagai ketua apdesi pusat dan mantan ketua apdesi sulsel dua periode serta mantan kepala desa dua periode di Takalar, Sindawa memang banyak mengetahui dan memahami pemerintahan desa secara global.
“Karena itu Sindawa berhak digelari doktor hukum pemerintahan desa. Ini kajian dan prinsip ilmu yang lebih spesifik,” katanya.
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana UMI, Prof Dr Sufirman Rahman juga mengapreasiasi dari hasil disertasi Sindawa, yang menurutnya disertasi ini sangat bagus karena boleh menjadi disertasi pertama di Indonesia yang mengkaji tentan pemerintahan desa dalam sistem ketatanegaraan.
Prof Sufirman mengatakan jika dari hasil temuan dan rekomendasi disertasi tersebut juga menarik, Salah satunya pentingnya mengembalikan sisem pemerintahan desa yang otonom asli yag menerapkan konsep kearifan lokal seperti di era sebelum masa kemerdekaan.
“Konsep kearifan lokal yang perlu dikembalikan itu adalah budaya gotong royong. Dan ini ada pada rekomendasi disertasi ini,” tukasnya.
(Ahadri/Inipasti)