Oleh : Muhammad Zaiyani
INIPASTI.COM, OPINI —Ketika hukum telah berbicara, apakah seorang ahli hukum masih boleh terus mengajari rakyat bahwa hukum itu tidak sah hanya karena putusannya tidak sesuai dengan pendapatnya?
Pertanyaan inilah yang patut diajukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar dalam Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut bukan perkara kecil. Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar adalah akademisi dan ahli hukum tata negara yang mengajukan pengujian formil terhadap norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar keberlakuan norma hasil Putusan 90 tersebut dibatalkan. Namun pada 16 Januari 2024, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan mereka untuk seluruhnya. (Mahkamah Konstitusi RI)
Di sinilah persoalan intelektualnya dimulai.
Saya tidak mempersoalkan hak Prof. Denny dan Prof. Uceng untuk tidak setuju terhadap Putusan 90. Saya juga tidak mempersoalkan hak mereka untuk menguji kembali persoalan tersebut melalui mekanisme hukum. Justru hak untuk menguji itulah bagian dari negara hukum.
Tetapi negara hukum mempunyai prinsip yang jauh lebih besar daripada sekadar kebebasan mengemukakan pendapat.
Negara hukum menuntut adanya penghormatan terhadap putusan lembaga yang secara konstitusional diberi kewenangan untuk memutus. Putusan boleh dikritik, tetapi tidak boleh kehilangan statusnya sebagai putusan hukum
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang kontroversial. Putusan itu mengubah pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sehingga syarat calon presiden dan wakil presiden bukan hanya berusia paling rendah 40 tahun, tetapi juga mencakup orang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. (Mahkamah Konstitusi RI)
Perdebatan mengenai putusan tersebut sah.
Bahkan persoalan etik yang melibatkan Anwar Usman juga merupakan fakta yang tidak boleh dihapus dari sejarah perkara ini. MKMK memang menyatakan adanya pelanggaran etik terhadap Anwar Usman. Denny sendiri pernah meminta agar perkara 90 diperiksa kembali tanpa kehadiran Anwar Usman. (Antara News)
Namun ada sebuah garis yang harus dijaga, bahwa pelanggaran etik hakim tidak otomatis menghapus keberadaan putusan hakim.
Di sinilah diskursus hukum harus dibedakan dari diskursus politik. Kita boleh mengatakan bahwa prosesnya bermasalah. Kita boleh mengatakan bahwa putusannya kontroversial. Kita boleh mengatakan bahwa terdapat persoalan konflik kepentingan. Kita boleh mengajukan kritik akademik yang sangat keras.
Tetapi semua itu tidak dengan sendirinya mengubah putusan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi “bukan hukum”.
Apalagi setelah upaya hukum yang secara khusus diajukan untuk menggugat keberlakuan norma tersebut kemudian ditolak seluruhnya oleh MK. (MKRI)
Selanjutnya saya ingin mengkritik penggunaan istilah “anak haram konstitusi”, yangpernah disampaikan oleh Zainal Arifin Mochtar dalam tayangan Kompas TV 30 April 2025.
Secara retorika, istilah tersebut memang keras. Tetapi secara hukum, istilah itu problematik. Konstitusi tidak mengenal terminologi “anak haram”.
Hukum tidak mengenal anak haram dan anak sah berdasarkan apakah seorang akademisi menyukai atau tidak menyukai proses lahirnya suatu putusan.
Yang dikenal oleh hukum adalah: sah atau tidak sah; berlaku atau tidak berlaku; mengikat atau tidak mengikat.
Putusan MK Nomor 90 adalah putusan yang secara formal telah diucapkan dalam sidang terbuka dan kemudian menjadi bagian dari hukum positif Indonesia. Bahkan laman resmi MK menegaskan bahwa putusan yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. (Mahkamah Konstitusi RI)
Karena itu, istilah “anak haram konstitusi” lebih tepat diperlakukan sebagai metafora politik atau retorika kritik, bukan sebagai kategori hukum. Dan seorang ahli hukum tata negara seyogianya berhati-hati ketika menggunakan metafora semacam itu. Sebab masyarakat awam dapat menangkapnya secara berbeda.
Ketika seorang profesor hukum berulang kali menyebut sebuah putusan sebagai “anak haram konstitusi”, masyarakat dapat memperoleh kesan bahwa putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali. Padahal kenyataan hukumnya tidak seperti itu.
Di sinilah logical fallacy dapat terjadi. Ada kekeliruan logika yang patut dihindari: Jika prosesnya cacat, maka hasilnya otomatis tidak mempunyai kekuatan hukum. Ini adalah bentuk non sequitur. Kesimpulan kedua tidak otomatis mengikuti premis pertama.
Persoalan itu kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi dalam Perkara 145/PUU-XXI/2023. Dan Mahkamah telah memberikan jawabannya: permohonan ditolak seluruhnya. (JDIH)
Maka setelah putusan itu dijatuhkan, perdebatan akademik tentu masih boleh dilanjutkan.
Tetapi status hukum putusan tersebut tidak boleh dipindahkan begitu saja dari ranah hukum ke ranah opini.
Profesor hukum harus memberi contoh bagaimana hukum ditaati
Prof. Denny dan Prof. Uceng adalah akademisi hukum tata negara. Mereka memahami betul konsep rule of law, constitutional supremacy, kewenangan lembaga negara, judicial review, serta kekuatan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, publik berhak berharap bahwa mereka juga memberikan contoh paling mendasar dari budaya hukum:
menerima putusan lembaga yang secara konstitusional berwenang memutus perkara, meskipun putusan tersebut berbeda dengan pendapat kita.
Inilah kedewasaan hukum. Sebab demokrasi bukan hanya kemampuan untuk memenangkan argumentasi. Demokrasi juga membutuhkan kemampuan menerima kekalahan argumentasi melalui mekanisme yang sah.
Seorang akademisi boleh kalah dalam perkara. Seorang profesor boleh tidak setuju dengan hakim. Seorang advokat boleh mengatakan putusan hakim keliru. Tetapi ketika semua mekanisme hukum telah ditempuh dan putusan telah dijatuhkan, maka yang tersisa adalah pilihan: (1) menghormati putusan itu sebagai hukum, atau (2) terus-menerus mengajari masyarakat bahwa hukum hanya sah ketika sesuai dengan pendapat kita.
Pilihan kedua sangat berbahaya. Jangan menciptakan kesan bahwa rakyat telah dibodohi
Yang lebih berbahaya lagi adalah ketika perdebatan hukum elite dibawa kepada rakyat dengan bahasa yang membuat rakyat seolah-olah tidak mampu memahami hukum.
Rakyat Indonesia telah memilih melalui mekanisme pemilu. Pilihan rakyat boleh dikritik. Hasil pemilu boleh dipersoalkan apabila ada bukti pelanggaran. Kebijakan pemerintah boleh diawasi. Presiden dan wakil presiden boleh dikritik. Putusan MK pun boleh dikritik.
Tetapi jangan sampai kritik tersebut berkembang menjadi narasi bahwa rakyat yang telah menggunakan hak pilihnya adalah korban kebodohan hukum hanya karena pilihan mereka tidak sesuai dengan preferensi sebagian elite intelektual.
Rakyat bukan objek pendidikan politik yang boleh terus-menerus diberi tahu bahwa pilihan mereka keliru hanya karena sebagian profesor mempunyai kesimpulan berbeda.
Tugas intelektual adalah memperluas kemampuan rakyat untuk berpikir, bukan menggantikan pikiran rakyat.
Karena itu, kritik terhadap Putusan 90 seharusnya diarahkan pada argumentasi hukumnya, bukan dengan menciptakan kesan bahwa seluruh konsekuensi politik dari putusan tersebut otomatis tidak legitimate.
Negara hukum tidak boleh bergantung pada siapa yang menang. Ini prinsip yang jauh lebih penting.
Bayangkan apabila setiap kali sebuah putusan pengadilan tidak disukai, pihak yang kalah menyebut putusan itu “haram”, “cacat”, atau “tidak sah”.
Kemudian pihak yang menang melakukan hal yang sama ketika keadaan politik berubah.
Apa yang terjadi? Hukum kehilangan kepastian. Hari ini putusan disebut sah karena menguntungkan kita. Besok putusan disebut tidak sah karena merugikan kita. Lusa putusan berikutnya disebut “anak haram” karena hakimnya berbeda.
Pada titik itu, yang mati bukan hanya wibawa Mahkamah Konstitusi. Yang mati adalah kepastian hukum.
Karena itu, kritik paling serius kepada Prof. Denny dan Prof. Uceng bukanlah bahwa mereka pernah menggugat Putusan 90. Tidak. Mereka justru menggunakan hak konstitusionalnya.
Yang patut diperdebatkan adalah bagaimana seorang ahli hukum menempatkan dirinya setelah institusi hukum yang ia datangi telah memberikan putusan.
Profesor boleh berbeda pendapat. Negara hukum meminta mereka tetap tunduk pada hukum. Inilah batas yang harus jelas.
Tidak setuju terhadap putusan adalah hak. Mengkritik putusan adalah hak. Mengajukan judicial review adalah hak. Menulis bahwa putusan itu buruk secara akademik juga hak.
Tetapi menyampaikan kritik berbeda dengan menghapus status hukum sebuah putusan melalui retorika.
Putusan MK Nomor 90 tidak menjadi “bukan hukum” hanya karena ada profesor yang menyebutnya buruk.
Sebaliknya, sebuah putusan juga tidak otomatis menjadi benar secara moral hanya karena ia telah diputuskan hakim.
Di sinilah kita harus mampu membedakan: legalitas, legitimasi moral, dan kritik akademik.
Ketiganya bukan hal yang sama.
Putusan dapat dikritik secara akademik tanpa menyangkal keberadaannya sebagai putusan hukum. Itulah kedewasaan konstitusional.
Penutup: Hukum bukan milik pemenang
Pada akhirnya, persoalan Putusan 90 seharusnya tidak lagi semata-mata diperdebatkan sebagai persoalan Gibran, Jokowi, Anwar Usman, Denny Indrayana, atau Zainal Arifin Mochtar.
Persoalannya jauh lebih besar: Apakah kita benar-benar percaya kepada negara hukum hanya ketika putusannya sesuai dengan kehendak kita?
Jika jawabannya ya, maka kita sebenarnya belum memahami rule of law. Sebab hukum yang sesungguhnya justru diuji ketika hukum memberikan hasil yang tidak kita sukai.
Seorang profesor hukum boleh berdiri di depan publik dan berkata: “Saya tidak setuju dengan Putusan 90.” Itu demokrasi.
Ia boleh berkata: “Menurut saya Putusan 90 keliru secara konstitusional.” Itu kebebasan akademik.
Ia bahkan boleh berkata: “Saya akan terus menulis kritik terhadap Putusan 90.” Itu hak intelektual.
Tetapi setelah Mahkamah Konstitusi memberikan putusan atas permohonan pengujian terhadap norma tersebut dan menolaknya seluruhnya, maka ada satu kalimat yang semestinya tidak boleh hilang dari kesadaran seorang ahli hukum: Saya tidak setuju dengan putusan itu, tetapi saya menghormatinya sebagai putusan hukum yang berlaku.
Sebab hukum bukan hanya tentang bagaimana kita memenangkan argumentasi. Hukum juga tentang bagaimana kita menerima ketika argumentasi kita dikalahkan oleh mekanisme hukum yang telah kita sepakati bersama.
Dan karena itu, istilah “anak haram konstitusi” sebaiknya ditinggalkan dari perbendaharaan hukum. Bukan karena Putusan 90 kebal dari kritik. Justru sebaliknya.
Putusan itu boleh dibedah, dikritik, bahkan dipatahkan argumentasinya secara akademik. Tetapi ia tidak perlu dihina dengan istilah yang tidak dikenal dalam hukum.
Sebab dalam negara hukum, yang harus dilawan adalah argumentasi yang keliru—bukan keberadaan hukum itu sendiri.
Dan kepada para profesor hukum tata negara, kita layak mengajukan pertanyaan sederhana: Jika hukum hanya ditaati ketika kita menang, lalu apa bedanya negara hukum dengan negara yang hukumya mengikuti kehendak pemenang?
Itulah pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang benar dalam perdebatan Putusan 90.
Wallahu A’lam










