INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel kini merilis tiga tersangka mucikari prostitusi online dengan menyediakan jasa wanita panggilan di Kota Makassar, Selasa (25/7/2017)
Dari ketiga tersangka, yakni masing-masing BM, KH dan IA yang menjadi mucikari dari kasus prostitusi online tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan ketiga dari mucikari kedapatan melakukan praktek prostitusi online di dua Hotel di Makassar.
“Ketiga tersangka melakukan tindak pidana perdagangan orang di Makassar secara online di dua Hotel Ternama di Makassar,” ujar Dicky.
Dikatakan Dicky, modus dari ketiga tersangka dengan menawarkan jasa wanita panggilan lewat pesan WhatsApp. Adapun ketiga tersangka mengendalikan praktek ini di Kota Makassar
“Dari modus melalui Whatsapp pihak kami menyamar sebagai pelanggan untuk menjebak dari ketiga pelaku tersebut,” kata Dicky.
Menurut Dicky, ketiga tersangka bisa dijerat Pasal 2 (1), ayat (2) dan pasal 12 UURI No. 22 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda sebanyak 16 juta rupiah,” tukasnya.
(ahadri)










