INIPASTI.COM, SUNGGUMINASA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun 2017.
Persetujuan Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara nota kesepakatan bersama Pemkab Gowa dan DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa oleh Bupati Gowa dan Ketua DPRD beserta para Wakil Ketua DPRD Gowa.
Hal itu berlangsung pada rapat yang dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kab Gowa, Anzar Zaenal Bate. Selain Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL, hadir pula Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, para Pimpinan Forkopimda Gowa, serta para SKPD Lingkup Pemkab Gowa, pada rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin (2/7/2018).
Sebelum persetujuan ranperda tersebut, anggota DPRD melalui pendapat akhir yang disampaikan juru bicara Sekretaris Gabungan Komisi, Muhammad Natsir, memberikan beberapa catatan saran dan masukan kepada Pemkab Gowa.
“Catatan dan saran ini sebagai bahan masukan kiranya dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan APBD dapat lebih dimatangkan. Apa yang telah direncanakan, pelaksanaannya dapat terealisasi secara optimal dan maksimal, sehingga pemkab Gowa dapat mempertahankan WTP di tahun -tahun berikutnya, “ujarnya.
Sementara, Adnan menyampaikan terimakasih kepada Anggota Dewan yang telah menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat, tanggapan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Gowa yang lalu.
“Pemkab dalam hal ini telah berupaya mengantisipasi kondisi daerah secara menyeluruh, dengan melakukan perubahan-perubahan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, yang telah diselaraskan dengan prinsip keadilan dan berbudaya dalam pengelolaan APBD secara efisien dan efektif yang terakomodir melalui aturan-aturan yang berlaku”, ujarnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, Pemkab Gowa juga dalam mengimplementasikan paket Undang-Undang tentang pengelolaan keuangan daerah dan pendapatan daerah diarahkan pada pemberdayaan dan kemandirian serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merupakan visi otonomi daerah .
“Pengelolaan ini diarahkan pada pemberdayaan dan kemandinrian agar penerimaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber pendapatan disesuaikan dengan keadaan, kondisi, geografis dan luas wilayah, dengan tetap memperhatikan prinsip efisien, efektifitas, pemerataan, pertumbuhan, stabilitas dan akuntabilitas,” tambahnya.
Di kesempatan ini, dia juga menyampaikan bahwa penerimaan pendapatan daerah setiap tahunnya mengalami peningkatan. Realisasi pendapatan selalu melampaui target yang telah ditetapkan setiap tahunnya.
“Untuk tahun Anggaran 2017, penerimaan pendapatan asli daerah dapat dicapai sebesar 106,95%, namun pada pos pendapatan retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mencapai target. Hal ini akan menjadi evaluasi kami kiranya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kedepan apa yang telah kita rencanakan bersama dapat kita capai sesuai dengan yang kita harapkan,” ungkap Adnan dihadapan para Anggota DPRD Gowa.(*)