INIPASTI.COM, MAKASSAR – Berbagai masalah muncul terkait pengadaan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di daerah. Hal ini menjadi pemicu minimnya RTH di daerah.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Andi Bakti Haruni menjelaskan, semua daerah telah didorong agar dapat memiliki RTH. Tapi kendalanya, karena masih banyak daerah belum memenuhi luas minimum berdasarkan undang-undang.
“Makanya, kami menggelar pelatihan agar membekali para stakeholder terkait agar paham mengenai RTH ini,” kata Bakti, melalui pesan singkatnya, Kamis (24/11).
Dinas Tata Ruang dan Permukiman menggelar Pelatihan Teknis Perencanaan dan Pengolahaan RTH, dengan peserta dari empat daerah. Masing- masing Sidrap, Enrekang, Tana Toraja dan Toraja Utara.
Bakti menyebutkan, pihaknya memberikan pemahaman tentang landasan hukum, fungsi dan perencanaan mengenai serta fasilitas yang diperlukan pada RTH. Minimnya RTH di daerah disebabkan beberapa kendala. Antara lain masalah lahan, pembiayaan, dan pemeliharaan.
“Ada beberapa yang memang difokuskan, termasuk dalam menyusun perencanaan RTH yang efektif dan efisien. Kami minta daerah dapat mengimplementasi dengan menyusun rencana aksi,” terangnya.
Bakti menjelaskan, pihaknya juga aktif menghadirkan RTH di daerah melalui pembiayaan APBD Provinsi.(*)
Baca juga : Begini Cara Danny Pomanto Sulap TPA Antang Jadi Hijau
//










