INIPASTI.COM, MAKASSAR – Yayasan Mitra Husada (YMH) menerima masyarakat umum korban narkoba untuk pelayanan rehabilitasi. Adapun sumber daya Manusia terdiri dari konselor, dokter, spiritualitas, dan perawatan yang terlatih di dalam menangani korban narkoba. Demikian ditegaskan Ketua YMH Makassar, Dr. Arlin Adam, SKM, M.Si ditemui di Makassar, Rabu (31/8/2016).
Modalitas rehabilitasi yang digunakan fokus pada perubahan perilaku dengan pendekatan cognitive-behavior. Model pelayanan yang tersedia yaitu rawat jalan dan rawat inap tergantung dari tingkat kecanduan obat.
Aktivitas pelayanan perawatan yang dilakukan terdiri dari berbagai kegiatan yaitu family support, Spirituality Activity, Health Check Up, Urine Tes, Recreational, Motivational Meeting, General Meeting, Simulasi, Addict Conseling, Abdi Sosial dan berbagai macam aktivitas yang mengarah pada perubahan perilaku korban narkoba, tegas doktor sosiologi kesehatan PPs-UNM ini.
Waktu perawatan rehabilitasi minimal selama 1 (satu) bulan dan paling lama 3 bulan dilalui oleh korban Narkoba untuk mendapatkan hasil kesembuhan atau pulih dari ketergantungan pada barang haram itu.
Alur intervensi klien korban narkoba yaitu klien melakukan proses pendaftaran pada bagian administrasi rumah rehabilitasi yayasan mitra husada selanjutnya dilakukan proses assesment oleh assesor yang ditunjuk oleh pengelola program rumah rehab.
Hasil assesment yang dilakukan disimpulkan pelayanan yang akan diberikan kepada klien selanjutnya dilakukan proses perkenalan awal dalam rangka membangun kemampuan adaptasi klien untuk mengikuti layanan, tegas Dekan FKM UPRI Makassar ini.
Setelah klien beradaptasi maka klien selanjutnya mengikuti agenda perubahan perilaku yang terjadwal secara rutin. Bagi klien yang sudah menjalani program pada waktu tertentu dan dinyatakan sudah pulih dapat dikembalikan ke keluarganya setelah dilakukan intervensi re-integrasi sosial yang secara khusus sebagai menu layanan after care.
Layanan ini bersifat sukarela dan dijamin kerahasiannya. Jadi diharapkan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan ini dapat segera menghubungi fasilitas ini pada alamat Bumi Permata Sudiang Blok I.1 Nomor 8 Makassar.