INIPASTI.COM, TANA TORAJA- Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto berikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Paruru Dg Tau, oknum yang mengaku sebagai nabi terakhir. Jumat (17/01/2020), sekitar pukul 10.00 wita di Mapolres Tana Toraja.
Paruru Dg Tau merupakan oknum yang mengaku nabi telah resmi ditahan terhitung sejak hari Rabu (15/1/2020).
Paruru Dg Tau di tahan di rutan polres Tana Toraja dengan status tersangka, di duga telah melakukan pelanggaran pidana 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Sebelumnya, pihak MUI Kab. Tana Toraja telah mengeluarkan fatwa tentang pernyataan ajaran yang dibawa oleh Sdr. Paruru Dg. Tau adalah bukan ajaran Islam melainkan ajaran sesat, pihak MUI pun telah melaporkan sdr. Paruru Dg.
Di hari Rabu tanggal 15/01/2020, sekitar pukul 16.00 wita Paruru Dg tau datang ke polres Tana Toraja penuhi panggilan kedua dari sat reskrim.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga Paruru Dg tau, hasil dari pemeriksaan awal, di malam itu pula sekitar pukul 09.00 wita, penyidik lakukan gelar perkara.
Lanjut Liliek lagi, hasilnya pada pukul 11.00 wita, gelar perkara menyimpulkan bahwa terduga Paruru Dg Tau penuhi unsur untuk di lanjutkan ke tahap penyidikan, sehingga status dari terduga ditingkatkan menjadi tersangka.
Kemudian, penyidik melalui kewenangannya menahan tersangka untuk menjalani proses selanjutnya.
Tersangka diduga telah melanggar pidana KUHP pasal 156 A dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kini berstatus sebagai tersangka, dia ditahan di rutan Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sebagai informasi, saat berikan keterangan pers, Kapolres Liliek Tribhawono didampingi oleh Kabag Ops Kompol. Budi Gunawan SE MH dan salah seorang penyidik yang bernama Bripka Sakka.
(Dhirga Erlangga)