INIPASTI.COM, MAKASSAR – Mulutmu harimaumu. Ungkapan yang sering disebut untuk mengingatkan agar dalam berbicara hendaklah tidak asal bicara. Ungkapan ini sepertinya cocok diingatkan untuk Rahman Sultan. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai pengacara itu dinilai telah melakukan penistaan.
Tak tanggung-tanggung, yang dinistakan Rachman adalah orang nomor satu di Makassar, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. Rahman melaporkan Danny Pomanto ke Polda Sulsel atas dugaan korupsi.
Selain tindak pidana korupsi, Rachman juga melaporkan Danny atas penyalahgunaan wewenang. Laporan Rahman pada 5 September 2016 lalu itu juga terkait atas pembentukan Komisi Pengendalian Percepatan Program Stategis (KP3S).
Danny tak tinggal diam dengan penistaan tersebut. Melalui Tim Kuasa Hukum Wali Kota Makassar yang dipimpin oleh Salasa Albert SH, Rachman pun dilaporkan balik. Surat Tanda Bukti Lapor bernomor: STBL/2722/K/XI/2016/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR. Rachman secara resmi dilaporkan pada Selasa (8/11) pukul 15.30 Wita.
“Dasar dia lapor itu apa? Kan kalau tindak pidana korupsi itu ada prosedur, yaitu ada audit internal dulu, oleh inspektorat dan lain-lain,” jelas Salasa Albert di pelataran Polrestabes Makassar. Selasa (8/11).
Salasa juga memprotes laporan menyangkut pembentukan KP3S.
“Menurutnya, pak Wali menyalahgunakan wewenang dalam pembentukan KP3S. Ini yang tidak kami terima karena Pak Wali sudah melakukan itu sesuai dengan prosedur yang ada,” ucapnya.
Salasa mengungkapkan, untuk dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi, seorang pejabat itu harus dituduh menguntungkan orang lain atau dirinya sendiri dan merugikan masyarakat. Sedangkan dalam kasus ini, Salasa Albert menilai tak ada tindakan Danny menguntungkan orang lain dan dirinya sendiri apalagi sampai merugikan negara.(*)
Baca juga : Jaksa Samboritta, Pahlawan Makassar Berantas Korupsi
//