INIPASTI.COM, MAKASSAR – Anggota Komisi C DPRD Makassar, Nunung Dasniar mengkritisi banyaknya perusahaan provider yang ogah membayar pajak. Akibatnya, negara merugi hingga mencapai ratusan miliar.
Legislator Gerindra ini pun mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) untuk menggenjot retribusi pajak bagi perusahaan provider Fiber Optik (FO) telekomunikasi yang dianggap bermain-main soal pajak.
Kata Nunung, saat ini ada sekira 24 provider yang terdaftar di Makassar. Dari 24 perusahaan tersebut ada yang belum membayarkan pajaknya selama 4 tahun.
Bahkan disebut, ada yang berani main kucing-kucingan dengan Pemkot untuk memasang kabel FO agar tidak membayarkan pajak. Akibatnya mempengaruhi pada pendapatan asli daerah (PAD) kota Makassar.
“Saya melihat pengusaha di Makassar ini mau enaknya doang, mereka itu ibaratnya tom and jarry, main kucing-kucingan tidak mau bayar pajak. Kami berharap para pengusaha provider ditekan untuk membayar pajak di PTSP supaya PAD yang ditargetkan Pak wali kota Rp2 triliun bisa terealisasi,” ujarnya saat di podcast Ruang Tamu Herald Sulsel, Rabu 3 April 2024.
Nunung mengatakan, masalah ini sudah dibahas di komisi C DPRD Makassar dengan mengundang pengusaha provider dan dinas terkait Pemkot Makassar, namun sayangnya hingga kini belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
“Kita mengadakan RDP dan tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah kota Makassar, kami juga sudah menyampaikan ke BPK dan tidak ditindaklanjuti juga,” tutur dia.
“Kami hanya meminta agar pengusaha ini mengurus pajaknya karena ini kewajiban mereka harus memberikan kontribusi di Makassar,” sambungnya lugas.
Dia menyebut banyaknya perusahaan provider yang tak membayar pajak, maka negara pun mengalami kerugian hingga ratusan miliar.
“Bayangkan dalam sebulan saja Rp250 ribu per rumah dikali jumlah rumah di Makassar menggunakan jaringan wifi. Ada kira-kira 24 perusahaan provider yang terdaftar kira-kira berapa uang yang terbuang,” ungkapnya.
Terlebih, Nunung menyoroti anggaran pembangunan ducting sharing atau penanaman kabel bawah tanah yang rencananya dianggarkan pada tahun depan.
Menurutnya, pembangunan ducting sharing seharusnya tidak menggunakan APBD Pemkot Makassar, melainkan dari anggaran perusahaan.
Adanya ducting sharing ini kata Nunung dianggap akan memberikan fasilitas bagi mereka, sementara pajak tidak dibayarkan.
“Pak wali kota membangun ducting dengan anggaran Makassar, kenapa pakai anggaran Makassar? Sedangkan mereka saja tidak membayar pajak.”
“Harusnya mereka yang bayar jangan mau enaknya saja, warga yang diperas belum lagi bahayanya listrik yang semrawut, dan merusak tata kelola perkotaan,” imbuhnya.
Dia pun berharap, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto bisa menyikapi segala persoalan di Makassar, utamanya permasalahan pajak para provider FO.
“Kami meminta agar masalah provider ini diperhatikan untuk peningkatan PAD di Makassar. Bagaimana masyarakat kita ini aman dan sejahtera, kita genjotlah pengusaha untuk berkontribusi di Kota Makassar,” pungkasnya.
Berikut beberapa perusahaan provider di Makassar yang terdaftar di PTSP Makassar. Nasional
1. PT. Telkom Indonesia (Indihome/Indobiz)
2. 2. PT. Supra Primatama Nusantara (Biznet)
3. 3. PT. Dian Swastetika Sentosa (My Republic)
4. 4. PT. Indonesia Comnet Plus (Iconnet)
5. 5. PT. Iforte Solusi Infotek
6. 6. PT. Era Bangun Jaya
7. 7. PT. XL Axiata (XL Home)
8. 8. PT. Indosat Ooredo Hutchinson (Indosat)
9. 9. PT. Mega Akses Persada (Fiberstar)
10. 10. PT. Cendekia Global Solusi (CGS)
11. PT. PC24 Telekomunikasi Indonesia (PC24Telin)
Lokal
1. PT. Julia Multimedia Nusantara (Julia Net)
2. 2. PT. Hypernet Technologies (Hypernet)
3. 3. PT. Infinity Plus One (IP1)
4. 4. PT. Inet Global Indo (INET). (jan/han)
Penulis : Nurjannah Jabbar
Editor: Suhandi Saminja