MAKASSAR – Sesuai amanat UU No 17 Tahun 2013, Organisasi Masyarakat (Ormas) merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk dalam pembangunan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berdasarkan Pancasila.
Setiap Ormas wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah Kota Makassar. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 16, yang menyatakan bahwa pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan pemberian SKT.
Drs Ahmad Namsum MM, Kepala Bidang Antar Lembaga mengungkap banyak organisasi masyarakat di Makassar yang belum punya legalitas. Misalnya saja organisasi kemahasiswaan daerah yang tak memiliki legalitas. “Tapi masih terhitung satu dua yang resmi terdaftar di Makassar. Sebaiknya punya legalitas formal di Makassar,” ungkapnya, Selasa (12/7/2016).
Data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar 2016 memerlihatkan saat ini LSM yang terdaftar hanya 28 lembaga, sedangkan Ormas hanya 7 lembaga dan yayasan di Makassar yang resmi terdaftar barulah 11 di tahun 2016. Padahal Ormas dan LSM sangatlah menjamur di Kota Makassar.
Sedangkan enam tahun terakhir terjadi angka fluktuatif terhadap lembaga Ormas yang teverifikasi. Angka tertinggi pada LSM terjadi pada tahun 2012 sebanyak 147 lembaga yang legal. Tahun selanjutnya mengalami penurunan. Ormas pun demikian angka tertinggi terdapat pada tahun 2012 yakni sebanyak 24, kemudian mengalami penurunan di tahun 2013. Sama halnya dengan yayasan juga terjadi angka fluktuatif.
Mengingat pentingnya legalistas sebuah organisasi, maka Kesbangpol Makassar sudah menyosialisasikan peraturan ini sejak dua tahun lalu. Karena legalitas menjadi syarat utama bagi sebuah Ormas. “Sudah dua tahun terakhir kencang kami sosialisasi, bahkan melalui semua media, tapi respon saya tidak tahu bagaimana. Pada umumnya baru ada kepentingan baru kasak kusuk untuk melegalistas,” katanya menggebu.
Banyak juga yang Ormas ingin dipermudah agar lembaganya dapat dilegalitaskan. Alasannya untuk memudahkan memeroleh dana hibah dari Pemkot. Namun, khusus di Makassar, untuk memeroleh SKT, ada aturan tambahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri bahwa untuk mendapat dana hibah SKT harus minimal tiga tahun dan aturan tambahan dari Walikota.
Ahmad juga menambahkan legalitas sebuah Ormas itu penting karena lembaga merupakan payung daripada organisasi masyarakat untuk menjadi bagian terpenting daripada implemantasi persoalan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Penulis: Unna