Mas Wapres Tidak Punya “Ijazah”?
Oleh: Muhammad Zaiyani
Ada kalanya sebuah putusan pengadilan tidak mengakhiri pertanyaan, melainkan justru melahirkan pertanyaan yang lebih mendasar. Itulah yang patut direnungkan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Di sinilah paradoksnya: bukti pendidikan memperoleh penilaian dalam pertimbangan putusan, tetapi amar putusannya tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Namun, apakah tidak ditemukannya bukti meyakinkan tentang ijazah berarti Gibran tidak pernah menempuh atau menyelesaikan pendidikan setara SMA? Tentu, kedua hal itu tidak identik. Justru perbedaan inilah yang menuntut penjelasan hukum secara terang, bukan spekulasi.
Apakah persoalan ini telah selesai? Secara hukum, putusan telah dijatuhkan. Namun, pertanyaan mengenai kualitas pembuktian dan konsistensi penalaran hukumnya tetap layak dibicarakan. Alih-alih menutup perdebatan, putusan ini justru menyisakan ruang bagi penafsiran yang berbeda-beda.
KBRI Bukan Institusi Penerbit Ijazah
Dalam persidangan, MK meminta keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Kedua perwakilan atase menyatakan tidak menemukan arsip pendidikan Gibran di KBRI masing-masing.
Pertanyaan kritisnya: mengapa konfirmasi langsung dari institusi pendidikan asal tidak menjadi titik utama pembuktian yang diketahui publik?
Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia merupakan institusi yang relevan untuk menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Apakah ia terdaftar? Program apa yang ditempuh? Apakah program tersebut diselesaikan? Dokumen apa yang diterbitkan sebagai bukti kelulusan?
KBRI bukan institusi penerbit ijazah. Tidak ditemukannya arsip di KBRI tidak membuktikan seseorang tidak lulus. Sebaliknya, ketiadaan arsip tersebut juga tidak membuktikan bahwa ia lulus.
Tanpa menelaah seluruh berkas perkara, kita tidak dapat memastikan bahwa institusi pendidikan asal sama sekali tidak pernah dihubungi. Namun, publik patut memperoleh penjelasan apakah verifikasi langsung telah dilakukan, bukti apa yang diperoleh, dan bagaimana bukti tersebut dinilai.
Jika yang hendak dicari adalah kebenaran substantif, bukankah sumber pembuktian yang paling langsung justru perlu diperiksa secara serius?
Kebenaran Substantif atau Sekadar Penilaian atas Dokumen?
MK menjelaskan bahwa dokumen yang mendasari surat penyetaraan pendidikan Gibran berupa surat keterangan pernah mengikuti pendidikan, catatan akademik, dan dokumen pendukung lainnya. Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan penyelesaian pendidikan setingkat SMA.
Memang, mengikuti pendidikan tidak identik dengan menamatkan pendidikan. Catatan akademik juga tidak otomatis membuktikan kelulusan. Akan tetapi, penilaian harus mempertimbangkan keseluruhan dokumen, sistem pendidikan negara asal, dan dasar hukum penyetaraannya.
Di sinilah pertanyaan berikutnya muncul: apakah MK telah memperoleh bukti yang cukup untuk menilai status kelulusan, ataukah pemeriksaan lebih banyak bertumpu pada dokumen yang tersedia dalam berkas perkara?
Kritik ini bukan berarti MK harus menghasilkan kesimpulan yang dikehendaki pemohon. Kritiknya adalah bahwa penilaian terhadap bukti harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Paradoks Kewenangan dan Hukum Acara
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah tenggang waktu. Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, sedangkan perkara ini baru diperiksa pada September dan Oktober 2026.
Pasal 74 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 475 ayat (3) UU Pemilu mengatur tenggang pengajuan sengketa hasil Pilpres. Batas waktu tersebut merupakan bagian dari kepastian hukum, bukan formalitas yang dapat diabaikan begitu saja.
MK pada akhirnya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui rezim sengketa hasil Pilpres. Dengan demikian, kita tidak tepat menyatakan MK telah memutus bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.
Namun, muncul pertanyaan mengenai konsistensi penalarannya. Jika sejak awal terdapat persoalan mendasar mengenai kedudukan hukum dan tenggang waktu, mengapa pemeriksaan tetap berkembang hingga penilaian terhadap bukti pendidikan?
Pemeriksaan persidangan tidak otomatis berarti MK mengesampingkan hukum acara. Pengadilan dapat memeriksa aspek-aspek tertentu sebelum menjatuhkan putusan mengenai kedudukan hukum. Akan tetapi, justru karena itu, hubungan antara pemeriksaan substantif dan amar akhir perlu dijelaskan secara cermat.
Apakah pencarian kebenaran substantif merupakan alasan untuk membuka pemeriksaan, sementara hukum acara menjadi dasar untuk tidak menerima permohonan? Jika demikian, apa batas dan akibat hukum dari penilaian substantif yang telah dituangkan dalam pertimbangan?
Batas Kewenangan Bukan Alasan Mengaburkan Persoalan
MK bukan lembaga yang dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Wakil Presiden kapan saja berdasarkan setiap dugaan pelanggaran persyaratan pencalonan. Kewenangannya dibatasi oleh konstitusi dan undang-undang.
Karena itu, persoalannya bukan mengapa MK tidak mengabulkan permohonan yang diajukan setelah tahapan sengketa Pilpres berakhir. Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana memastikan bahwa persyaratan pendidikan telah diverifikasi secara memadai pada tahap pencalonan, serta lembaga mana yang berwenang memberikan kepastian apabila persoalan substantif masih diperdebatkan.
Kepastian hukum harus melindungi hasil pemilu dari gugatan tanpa batas waktu. Namun, kepastian hukum juga menuntut kejelasan mengenai dasar pemenuhan persyaratan yang diwajibkan undang-undang.
Yang Dipertaruhkan Adalah Kepercayaan Publik
Persoalan ini bukan tentang suka atau tidak suka kepada Gibran, bukan pula tentang memenangkan Denny Indrayana. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi penalaran hukum dan kualitas pembuktian.
Jika MK tidak berwenang lagi membatalkan status Wakil Presiden melalui rezim sengketa hasil Pilpres, hal itu harus ditegaskan. Jika bukti pendidikan dinilai tidak meyakinkan, batas kesimpulan dari penilaian tersebut juga harus dijelaskan. Dan jika persoalan tertentu berada dalam kewenangan lembaga lain, publik patut mengetahui jalur hukum yang relevan.
Hukum acara tidak boleh diabaikan demi kebenaran substantif. Namun, penerapan hukum acara juga tidak boleh membuat masyarakat kehilangan kejelasan tentang apa yang telah dibuktikan, apa yang belum terbukti, dan apa yang tidak dapat diputus oleh pengadilan.
Di situlah paradoks Mahkamah Konstitusi patut diuji: bukan dengan menuduh tanpa bukti, melainkan dengan mengajukan pertanyaan yang menuntut jawaban hukum secara jernih dan konsisten.
Wallahu a’lam bishawab.










