INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Partai koalisi Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman tetap solid menolak tanda tangani usulan hak angket. Meskipun beberapa fraksi telah sepakat gelar
Anggota fraksi PAN, Syamsuddin Karlos mengaku anggota fraksinya tetap solid menolak menandatangani hak angket. Pasalnya point pelanggaran yang diajukan sebagai alasan digulirkan hak angket ini telah diklarifikasi dan telah selesai.
Salah satu point yang diajukan hak angket seperti mutasi 193 pejabat pemprov Sulsel yang dibatalkan karena dianggap cacat administrasi.
“PAN solid (menolak) karena dianggap bahwa kasus di hak angket semua sudah diklarifikasi di Mendagri dan sudah selesai,” kata Karlos saat ditemui di DPRD Sulsel, Selasa 18 Juni 2019.
Sementara fraksi PKS juga ngotot menolak karena dianggap alasan diajukan hak angket oleh beberapa fraksi diluar parpol koalisi ini sangat sederhana. Menurutnya apa yang dilakukan sejumlah fraksi ini hanya mencari-cari kesalahan pemerintahan.
“Kalau angket itu untuk pelanggaran pidana betulkah Gubernur melakukan tindakan pidana. Kalau bahan ini (5 point pelanggaran) saya rasa kalau dokumen yang dipakai, bagi saya pribadi ini dokumennya sampah tidak layak,” kata ketua fraksi PKS, Ariady Arsal beberapa waktu lalu.
Selain parpol koalisi, secara personal beberapa legislator juga menolak digulirkan hak angket. Salah satunya wakil ketua DPRD Sulsel Yusran Sofian.
“Menurut pandangan saya DPRD belum pernah mendengar keterangan secara resmi dari gubernur terkait masalah yang akan di angket kan. Tapi kita tunggu dinamika di internal sebelum paripurna intern DPRD terkait hal tersebut,” ucap Yusran.
Sekedar diketahui lima poin pengajuan hak angket itu yaitu mengenai realisasi APBD Provinsi Sulsel Tahun 2018-2023, kontroversi penerbitan surat keputusan wakil gubernur dan pelantikan 193 pejabat dilingkup Pemprov.
Selanjutnya,terkait managemen PNS. Ditemukan banyaknya PNS yang melakukan mutasi dari Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bone ke Pemprov pasca pelantikan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman. Kemudian, terjadi kolusi dan nepotisme secara terang-terangan dalam penempatan dalam jabatan tertentu mulai dari eselon IV sampai tingkat eselon II.
Terakhir, pencopotan Kepala Biro Pembangunan Setda Provinsi Sulsel, Jumras oleh gubernur tanpa melakukan klarifikasi atau investigasi lebih mendalam terkait kesalahan/kekeliruan yang telah dilakukan bersangkutan.
(Muh. Seilessy)