INIPASTI.COM, MAKASSAR, — Pengurus partai Demokrat Sulsel berencana akan mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) di Jalan AP. Pettarani, Makassar, pada Jumat 11 November 2021.
Kedatangan para pengurus Demokrat ke PT-TUN hanya sebatas memberikan penegasan atas putusan Mahkamah Agung RI yang secara inkracht telah menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra mewakili kubu Moeldoko.
“Jadi kami datang hanya memberitahu saja ke PT-TUN terkait tidak boleh ada lagi pihak ketiga yang menggunakan atribut demokrat atau nama demokrat,” kata Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni’matullah, saat ditemui di ruang kerjanya di DPRD Sulsel, Kamis 11 November 2021.
Wakil ketua DPRD Sulsel ini mengatakan instruksi DPP ini tak hanya untuk Demokrat Sulsel saja. Namun seluruh DPD Demokrat se Indonesia juga diberikan tugas yang sama untuk memberitahukan putusan MA kepada PT-TUN.
“Saya kira yang kita lakukan adalah upaya membentengi diri secara hukum, meskipun mereka dalam tanda kutip mengganggu. Jadi kita ke PT-TUN sebagai upaya hanya membentengi diri,” ucap Ulla sapaan akrab Ni’matullah.
“Mungkin besok rombongan kesana, sekitar 15 sampai 20 orang. Memang DPP hanya minta sekitar 2 atau 3 orang saja yang ke PT-TUN tapi kami pikir lebih bagus kalau rombongan,” pungkas Ulla.
(Muh. Seilessy)