INIPASTI.COM, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialiasi tax amnesty (pengampunan pajak) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, (Kanwil DJP Sulselbartra)
Sosialisasi yang digelar di aula Bapenda Sulsel Jl AP Pettarani Makassar, diikuti sekitar 100 orang pegawai PNS Bapenda, yang terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Bapenda Sulsel dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel serta staf bapenda dari UPT Makassar, Maros, Gowa, dan kantor pusat AP Pettarani Makassar. Turut hadir
pemateri dari Kanwil DJP Sulselbartra, Andrianto Kurniawan.
Menurutnya, Tax Amnesty dilakukan dalam mengatasi perlambatan ekonomi di Indonesia, yang terjadi saat ini, ” Pemerintah harus mencari sumber ekonomi baru, salah satunya dengan mengadakan tax amnesty,” kata Andri, Senin (6/3/2017)
Seperti diketahui, Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, denn cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Andri mengungkapkan, mengutip pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebutkan saat ini harta warga Indonesia di luar negeri mencapai Rp 11 ribu triliun. Diharapkan mereka mau memasukan hartanya keluar negeri melalui tax amnesty ini.
“Pemerintah, mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty, agar orang
yang menyimpan hartanya di luar negeri memasukannya kembali ke dalam negeri (repatriasi),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel, Tautoto Tanaranggina
mengapresiasi, sosialiasi yang dilakukan ini, karena dapat menambah pemahaman pegawai bapenda terkait amnesti pajak.
Tautoto bahkan meminta pada petugas pajak memberikan bimbingan tentang cara mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pegawai bapenda agar tidak ada kekeliruan.
“Saya minta agar para pegawai bisa paham, dengan kewajiban mereka termasuk masalah SPT, sehingga mereka dapat mengisi dengan benar,”terangnya










