INIPASTI.COM – Pelaku penganiayaan imam masjid di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dijerat dengan pasal berlapis. Korban mengalami luka hantaman benda tumpul di bagian kepala hingga meninggal saat dilarikan ke rumah sakit.
Dilansir dilaman CNN, Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan pelaku inisial AN (21) telah ditangkap dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Imam Masjid di Luwu Sulsel Tewas Diduga Dianiaya, Pelaku Diamankan
“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat (3) juncto pasal 338 dan pasal 340 KHUPidana,” kata Fajar kepada CNNIndonesia.com, Sabtu 1 Januari 2021.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita pastikan pelakunya hanya satu orang saja,” ujarnya.
Fajar menjelaskan kronologi kejadian itu bermula ketika korban, Yusuf alias Opu Daeng Parobba (71) berjalan menuju masjid. Ia kemudian berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku ini dalam perjalanan pulang ke rumahnya, sempat menyerempet korban sehingga ditegur. Namun, tidak terima teguran itu lalu pelaku berputar arah dan mendatangi korban,” katanya.
Kejadian penganiayaan ini, kata Fajar, sempat terekam kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi sehingga hasil rekaman itu pun digunakan untuk menyelidiki dan mengungkap pelaku.
“Berdasarkan dari hasil rekaman CCTV, awalnya sajadah korban ditarik lalu dipukul dengan tangan kosong lalu lari keluar ambil batu,” jelasnya (syakh/cnn)