INIPASTI.COM – Salman Bin Syamsuddin (25), pelaku percobaan pencurian di Masjid Al Abrar, Makassar, pada Minggu subuh, ternyata terjerat dalam pusaran judi online. Fakta ini terungkap setelah Salman diperiksa di Polsek Tamalate, yang mengonfirmasi bahwa ia menjadi korban kecanduan judi online (Judol).
Aksi nekat Salman mencuri uang celengan masjid menggunakan lakban bening terekam kamera CCTV dan digagalkan jamaah sebelum ia berhasil mengambil uang. Kabar penangkapan ini langsung viral di media sosial dan akhirnya sampai ke kampung halamannya di Desa Rilau Ale, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Keluarga Salman, termasuk ayahnya, Syamsuddin, merasa syok dan malu atas tindakan tersebut. Pasalnya, selama ini keluarga telah mengirimkan uang hampir Rp10 juta dalam beberapa bulan terakhir dengan berbagai alasan, seperti membayar uang kuliah, kos, dan mengganti ponsel. Namun, uang tersebut ternyata dihabiskan Salman untuk berjudi online.
Kehidupan Salman di Makassar
Syamsuddin mengungkapkan bahwa Salman, anak tertua dari lima bersaudara, telah keluar dari salah satu universitas swasta di Makassar sejak semester enam dengan alasan ingin bekerja. Selama ini, ia sering meminta uang kepada keluarga, dengan dalih biaya hidup di kota.
Namun, perilaku Salman mulai mencurigakan. Ia sulit dihubungi, sering menggunakan nomor baru saat meminta uang, dan selalu menghilang setelah menerima kiriman. Kecurigaan keluarga akhirnya terjawab ketika mereka mendengar kabar bahwa Salman tertangkap dalam percobaan pencurian di Masjid Al Abrar.
Pengakuan Salman dan Respons Keluarga
Saat diperiksa polisi, Salman mengakui bahwa kecanduan judi online telah membuatnya kehabisan uang. HP miliknya, yang diperiksa oleh Bhabinkamtibmas Pa’Baeng-Baeng, Andi Ruil Syar, menunjukkan bukti keterlibatan Salman dalam aktivitas judi online.
Syamsuddin, yang berprofesi sebagai petani dan peternak sapi, merasa terpukul. Ia mengaku sering harus urunan dengan kerabat untuk memenuhi permintaan Salman, meski penghasilan mereka di kampung sangat terbatas.
Penyelesaian Kasus
Dalam pertemuan dengan pengurus Masjid Al Abrar, Syamsuddin menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas tindakan anaknya. Karena tidak ada kerugian yang terjadi, pengurus masjid sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini. Setelah melalui proses negosiasi, Salman dilepaskan oleh pihak Polsek Tamalate pada pukul 01.00 dini hari, dengan jaminan bahwa keluarga akan membina Salman dengan baik.
Salman kemudian dibawa kembali ke kampung halamannya di Rilau Ale untuk membantu keluarga bertani.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kecanduan judi online yang dapat merusak masa depan seseorang dan membebani keluarga. Diharapkan, masyarakat semakin waspada terhadap dampak negatif dari aktivitas ilegal ini dan membantu generasi muda menjauhinya (sdn)