INIPASTI.COM, MAKASSAR – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Takalar mencatat pelanggaran Pilkada yang dominan adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan Pilkada sepanjang tahun 2016.
Pelanggaran ini telah mencapai 23 kasus berdasarkan laporan masyarakat yang sedang ditangani oleh Panwaslu sebagian diantaranya telah diproses di komisi ASN dan telah ditembuskan ke pemerintah daerah setempat.
“Ada beberapa laporan netralitas PNS dan kita teruskan pelanggaran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan direkomendasikan pemberian sanksi,” kata ketua Panwaslu Takalar, Ibrahim Salim saat dihubungi, Minggu (25/12).
Ia menjelaskan dalam 23 kasus keterlibatan ASN diantaranya yakni keterlibatan Camat Sanrobone Muhammad Tahir telah direkomendasikan ke komisi ASN dan telah dilanjutkan dengan tembusan ke pemda Takalar.
“Ada laporan masyarakat terkait masalah ini. Dalam laporannya pada saat deklarasi dia (Muhammad Tahir) hadir di kegiatan dengan mengajak masyarakat untuk mendukung pasangan calon tertentu,” ucapnya.
Ia mengaku dalam laporan terkait keterlibatan Muhammad Tahir ini, dilengkapi dengan beberapa alat bukti berupa rekaman dan beberapa foto keterlibatan tersebut.










