INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Pusat saat ini terus mendorong agar Daerah dapat memanfaatkan peluang obligasi dalam membiayai sejumlah proyek infrastruktur yang sementara dibangun, hal ini disebabkan karena anggaran membangun itu cukup besar.
Salah satu daerah yang berpeluang mengeluarkan adalah provinsi Sulawesi Selatan, sejak tahun 2017 wacana tersebut sudah sering kali dibahas, bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua telah meminta agar ini segera dikeluarkan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengungkapkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bappeda se Indonesia beberapa waktu lalu ,masalah obligasi daerah ini kembali menjadi pembahasan disana.
Menurutnya, Kementerian Keuangan terus mendorong agar Pemda dapat memanfaatkan peluang obligasi ini, mengingat masalah anggaran untuk pembangunan infrastruktur besar, sedangkan berharap dengan APBN juga tidak mungkin, karena pasti akan memakan waktu lama.
Ia menambahkan secara umum, Pemda dapat menerbitkan Obligasi Daerah sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman daerah, kemudian, penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah.
“Hasil dari penerbitan Obligasi Daerah dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana publik yang menghasilkan
penerimaan bagi APBD, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Jufri Rahman.
Jufri mengatakan, penerbitan Obligasi Daerah sangat dimungkinkan dan memiliki ketentuan hukum yang berlaku di mana ini diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada juga Peraturan Menteri Keuangan 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas
PMK No. 111/PMK.07/2012 tentang Tatacara Penerbitan
dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.
Dalam rakernas tersebut, Menurut Jufri, beberapa gambaran tentang skema pembiayaan infrastruktur Daerah, diantaranya melalui pusat bisa dengan transfer ke Daerah dan Dana Desa serta pembiayaan anggaran, kemudian dari Swasta melalui pasar saham, reksadana dan obligasi.
Sedangkan untuk daerah, pembiayaan bisa bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Transfer ke Daerah &
Dana Desa
ataupun melalui BUMD, Hibah Daerah, dan Obligasi Daerah ataupun Kerjasama
Pemerintah dengan
Badan Usaha.
Jufri menyatakan untuk menerbitkan Obligasi, Kepala Daerah harus membentuk tim persiapan, kemudian tim ini nantinya akan menyiapkan secara administrasi untuk penerbitan obligasi ini, dan meminta persetujuan dari DPRD, “penerbitan obligasi ini punya aturan termasuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dan mengusulkannya ke Kementerian Keuangan,” paparnya
Di Sulawesi Selatan sendiri, Jufri menyebutkan ada empat proyek yang dapat digunakan dengan obligasi yaitu membiaya proyek-proyek infrastruktur yang sifatnya revenue misalnya pembangunan Rumah Sakit khusus, Jalan Tol, Bandara dan Pelabuhan termasuk untuk proyek Rumah Susun
(Iin Nurfahraeni)










