INIPASTI.COM, MAKASSAR – Penyelesaian pekerjaan proyek pembangunan, tribun penonton bagian selatan. Stadion Barombong, hingga kini masih belum rampung 100 persen. Padahal proyek tersebut harusnya rampung dikerjakan pada bulan Desember 2017 lalu.
Namun Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memberikan toleransi perpanjangan, batas waktu pengerjaan proyek tersebut hingga 90 hari. Terhitung sejak 31 Desember 2017 lalu. Lantaran pengerjaan proyek pembangunan tersebut tidak selesai sesuai target, waktu penyelesaian pekerjaan 120 hari seperti yang tertuang dalam kontrak kerja.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Sri Endang Sukarsih dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengabulkan permohonan perpanjangan 90 hari yang diajukan oleh pihak rekanan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI. Untuk merampungkan pekerjaan stadion tersebut.
“Sejak Desember 2017 lalu, diperpanjang masa pekerjaan sampai 90 hari kedepan,” kata Sri Endang Sukarsih, Senin (12/2/2018).
Sri Endang mengaku, terkait molornya penyelesaian proyek pembangunan Stadion Barombong tersebut diakibatkan karena faktor cuaca.
Sejauh ini pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin, terkait molornya waktu pekerjaan itu. Tapi karena banyak faktor, termasuk faktor cuaca. Makanya proyek itu tidak berjalan sesuai dengan rencana.
“Kami sudah sepenuhnya menyerahkan pekerjaan ini pada kontraktor. Semoga kontraktornya bisa melesaikannya tepat waktu,” pungkasnya.
Namun bila merujuk pada pasal 93 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012. Terkait pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan kepada penyedia barang/jasa, selama 50 hari.
Seharusnya pihak rekanan tidak diberikan perpanjangan atau kesempatan selama 90 hari untuk menyelesaikan, pengerjaan proyek pembangunan tribun penonton bagian selatan Stadion Barombong.
Berdasarkan PMK nomor 243 tahun 2015, pasal 4 ayat (1), dengan syarat penyedia barang/jasa akan menyelesaikan seluruh pekerjaan setelelah diberikan kesempatan. Sampai 90 hari hari kelender, sejak berakhirnya masa pelaksaanan pekerjaan, sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
(Reni Juliani)










