INIPASTI.COM, JAKARTA – PT PLN (Persero) akan membayar kompensasi terhadap pelanggan terdampak pemadaman listrik di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan total kompensasi yang harus dibayarkan PLN sebesar Rp 839 miliar untuk 21,9 juta pelanggan terdampak.
Direktur Pengadaan Strategis PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, anggaran kompensasi akan diambil dari internal perusahaan melalui pemotongan gaji seluruh pegawai PLN yang tercatat sebanyak 40 ribu pegawai di seluruh Indonesia.
Djoko menyampaikan, kebijakan ini diambil guna menjaga keuangan perusahaan agar tidak negatif.
“Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai kurangi, kira-kira begitu,” ujar Djoko usai bertemu Komisi VII DPR di Gedung DPR dan MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8).
Berapa grade gaji pegawai PLN ?, mari kita telusuri gaji para karyawan BUMN. Selain Pertamina dan Telkom, salah satu BUMN yang menjadi incaran bagi para lulusan baru adalah PLN.
Alasannya? Tentu saja selain gajinya yang relatif lebih besar dibandingkan dengan BUMN lain, PLN menawarkan segudang tunjangan yang nilainya wow!
Terakhir kali PLN membuka lowongan adalah pada bulan Desember 2018. Saat itu PLN khusus membuka lowongan bagi anak-anak lulusan Diploma (D3), Sarjana S1 dan bahkan lulusan Diploma 4 (D4).
Meski demikian menurut informasi yang kami dapatkan, rata-rata fresh graduate akan diberikan gaji sebesar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulannya. Gaji ini akan terus meningkat seiring dengan perjalanan karier.
Secara lebih rinci ada beberapa gaji PLN yang bisa kita bahas, posisi-posisi tersebut diantaranya adalah: Staf administrasi memiliki rata-rata gaji sebesar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per bulannya, manajer memiliki rata-rata gaji sebesar Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per bulannya, Seorang ahli IT digaji sebesar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulannya sementara seorang supervisor rata-rata mendapatkan gaji sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
Djoko menambahkan, peristiwa pemadaman listrik total atau black out membuat PLN kehilangan potensi keuntungan sebesar Rp 90 miliar lantaran tidak bisa menjual listrik ke pelanggan.
Kemudian, PLN juga dituntut harus membayar kompensasi kepada pelanggan terdampak. Djoko menyampaikan, kebijakan pemotongan gaji perusahan diambil perusahaan lantaran PLN tidak boleh menggunakan dana APBN untuk kompensasi.
“Kalau dari APBN ditangkap, enggak boleh. APBN itu untuk investasi. Subsidi itu dari operasi,” ucap Djoko.
Menurut Djoko‎, salah satu pengeluaran yang bisa direm untuk kompensasi pemadaman listrik adalah memotong pendapatan pegawai. Hal ini menjadi pilihan, karena besaran gaji diberikan berdasarkan kinerja pegawai. Namun dia belum bisa menyebutkan besaran potongan gaji.
“Gaji pegawai kurangi, karena gini di PLN itu namanya merit order, kalau kerja enggak bagus potong gaji,” tuturnya.
Djoko mengungkapkan, gaji yang dipotong bukan gaji dasar, tetapi gaji berupa tunjangan berdasarkan prestasi yang telah dicapai, potongan tersebut akan diberlakukan untuk semua pegawai.
‎”Namanya T2-nya diperhitungkan, jadi gini PLN ada tiga (jenis gaji), T1 gaji dasar, T2 kalau prestasi dikasih, kalau kayak gini nih kena semua pegawai,” tandasnya (bs/syakhruddin)