INIPASTI.COM, Masyarakat adat Moi Gelek Malak Klawilis Pasa, salah satu marga Suku Moi yang berada di Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. mendapat pengakuan dari pemerintah daerah setempat.
Pengakuan ini ditandai melalui penyerahan surat keputusan oleh bupati Sorong, Johny Kamuru kepada pemangku adat setempat di gedung Keik Malamoi Sorong, (15/10/2021). Keputusan ini berisi pengakuan Hak Gelek Kalawilis Pasa atas tanah dan hutan adat seluas 3.247 hektar.
Menurut Silas Kalami, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, keputusan ini telah ditunggu masyarakat sejak terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong.
“Keputusan bupati ini yang pertama di Kabupaten Sorong. Melalui pengakuan hak masyarakat akan lebih kuat untuk menjaga hutan dan tanah adat. Masyarakat harus menjaga hutan dan tanah adat guna keberlanjutan kehidupan. Bila ada pembangunan yang masuk harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat adat, jangan sampai mengorbankan masyarakat adat. Bila hutan dan tanah sudah tidak ada maka tidak dapat disebut lagi sebagai masyarakat adat,” ungkap Silas.
Herman Malak, Ketua Marga Gelek Malak Kalawilis Pasa, menyatakan sejak awal tidak menginginkan perkebunan kelapa sawit di wilayah adatnya. Mereka membuat peta dan menggalang dukungan masyarakat untuk mempertahankan tanah dan hutan adat.
“Kami marga Gelek Malak membuktikan kami bisa menjaga tanah dan hutan adat, kami memberikan contoh kepada marga-marga lain untuk bersama-sama menjaga hutan dan tanah adat. Kami senang telah menerima SK Pengakuan, apakah masyarakat lainnya ingin ikut seperti saya, saya mengajak marga lain mendukung bapak bupati menolak perkebunan kepala sawit,” ungkap Herman Malak.
Bupati Sorong Johny Kamuru menyampaikan bahwa adanya surat keputusan tersebut sebagai bentuk komitmennya dalam melindungi hak masyarakat adat. Menurutnya, jika hutan dan tanah dikelola baik oleh masyarakat akan memberikan kehidupan bagi seluruh masyarakat yang hidup, namun masih ada satu atau dua orang yang ingin menguasai seluruh sumber daya alam.
“Sebagai bupati saya memiliki momentum untuk melakukan evaluasi dan mencabut izin-izin perkebunan kelapa sawit. Pemberian pengakuan hak kepada marga Gelek Malak agar masyarakat menjaga dengan mengelola ekonomi dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada, jangan sia- siakan kesempatan pemberian hak adat kepada masyarakat adat. SK Pengakuan ini akan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Pada saat yang sama Ketua LMA juga menyerahkan hasil sidang adat Masyarakat Hukum Adat Moi Pemilik Hak Ulayat Terhadap Kehadiran tiga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sorong Agro Sawitindo, PT Papua Lestari Abadi, PT Inti Kebun Lestari kepada Bupati Sorong yang memutuskan mendukung Keputusan Bupati mencabut izin perkebunan kelapa sawit dan menolak kehadiran perkebunan kelapa sawit didaerah wilayah adat Moi.
Bupati merespons akan meneruskan keputusan sidang adat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai bukti di persidangan.
Franky Samperante dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, menyambut baik kebijakan keputusan Bupati Sorong.
“Kami mengapresiasi yang tinggi atas kebijakan bupati ini. Kebijakan dan komitmen bupati ini sudah sejalan dengan keinginan aspirasi masyarakat adat Moi. Keputusan ini sangat menentukan bagi perjuangan masyarakat adat Moi mengamankan tanah dan hutan adat.“