INIPASTI.COM, PASANGKAYU, – Para Kepala Desa (Kades) dan aparatur desa lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, ikuti sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, di Aula Hotel Mutiara, Kamis (12/3/2020).
Melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pasangkayu Muh. Hatta, mengatakan bahwa pengelolaan aset desa harus ditata dan dikelola sedemikian rupa, baik itu dari segi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindatanganan, penatausahaan, hingga pelaporan.
“Selain itu, adanya Permendagri ini perlu terhadap aset desa agar dilakukan penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa itu sendiri,” terang Hatta
Menurutnya, Permendagri tersebut juga mengatur arah kebijakan yang baru bagi aparatur desa.
Sehingga perlu disosialisasikan, agar nantinya aset desa bisa dikelola sedemikian rupa dan dijaga agar tidak terjadi penyimpangan terhadap kekayaan desa yang berasal dari APBD, dan APBDes.
“Melalui pembinaan pengelolaan aset desa terhadap semua aparatur desa di Kabupaten Pasangkayu, kita optimalkan dan wujudkan tertib dalam pengolaan aset desa menuju desa mandiri dan sejahtera,” tutup Muh. Hatta.