INIPASTI.COM,MAKASSAR – Pemerintah kota Makassar melalui Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan bantuan hukum.
Pelaksana tugas Sekretaris Kota Makassar Baso Amiruddin mengungkapkan, peningkatan jaminan hukum bagi masyarakat adalah merupakan bagian dari hak hak universal bagi setiap manusia yang diakui secara internasional.
“Ini tercermin dari penetapan konvensi internasional hak- hak sipil dan politik oleh dewan Perserikatan Bangsa Bangsa, yang secara universal telah menetapkan, bahwa semua manusia berhak memperoleh perlindungan hukum, dan menghindari segala diskrimanasi dalam bentuk apapun,” kata Baso, Kamis.
Ia menambahkan, untuk bantuan hukum yang diberikan merupakan sebuah wujud implementasi dari negara sebagai negara Hukum, ” pemberian bantuan hukum adalah hal yang mutlak diberikan oleh negara, bagi setiap warga negara apalagi kepada mereka yang tidak mampu membayar advokasi,” imbuhnya.
Untuk itu, Ia berharap dengan kegiatan ini maka nantinya para peserta mampu mampu mengaplikasikan di masyarakat dengan sebaik baiknya. Karena kegiatan ini digelar agar Program bantuan hukum pemerintah kota Makassar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.
“Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan tekad pemerintah kota Makassar dalam menjamin hak konstitusional warga negara berdasarkan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” terangnya.
Turut hadir dalam sosialiasi tersebut, Muhammad Abdillah pengelola bantuan hukum pada kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Sulsel, Adnan Buyung Aziz Ketua Yayasan LBH Makassar. Adapun peserta yang mengikuti kegiatan adalah Ketua RW, Sekretaris lurah, dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) yang ada dalam wilayah kota Makasar (Iin Nurfahraeni).










