INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Biro Pemerintahan Umum akan segera mengusulkan nama-nama Pelaksana tugas Kepala Daerah, di mana daerah tersebut melaksanakan Pilkada 2018.
Dari 12 Kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada hanya ada empat daerah akan diisi Penjabat sementara, yaitu Palopo, Jeneponto dan Parepare dan satu Careteker di Bone. Sedangkan sisanya akan dijabat Pelaksana tugas, karena ada wakilnya.
“Dalam waktu dekat akan kami kirimkan, sekarang sudah berada di meja Pak Sekda (Abdul Latief,red) mungkin tadi sudah perlihatkan ke Pak Gubernur,” kata Kepala Biro Umum Hasan Basri Ambarala, Kamis (1/2/2018)
Ia menyebutkan, jika surat tersebut telah disetujui oleh Gubernur, maka akan langsung dibawa ke Kemendagri secepatnya, “Kalau sudah disetujui, bisa besok (Jumat, red) dibawa langsung, atau pekan depan,” ujar Ambarala.
Menurutnya, pengajuan nama-nama penjabat kepala daerah akan dilakukan sebelum 12 Februari atau sebelum penetapan pasangan, karena ada juga yang mengajukan cuti. Pihaknya yakin, surat usulan tersebut tidak akan lama berproses.
Selain mengusulkan nama-nama pejabat yang akan mengisi kekosongan di empat daerah tadi, Ambarala menjelaskan ada lima daerah lainnya, di mana akan menjabat Wakil Bupati atau Wakil Wali Kotanya yaitu Makassar, Bantaeng, Sinjai, Luwu, dan Enrekang.
“Wakil-wakil ini juga akan dibuatkan SK dan dilantik oleh Gubernur Sulsel,” ujar Ambarala.
Sedangkan untuk delapan daerah lainnya, Ia menjelaskan tiga di antaranya tetap dipimpin oleh bupati yang menjabat karena telah menjabat dua periode dan tidak mengikuti pilkada, yaitu Sidrap, Pinrang dan Wajo.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Latief mengatakan penentuan nama-nama Pelaksana tugas Kepala Daerah, menjadi kewenangan penuh Gubernur. Ia mengaku hanya menyusun tiga nama untuk satu daerah yang dianggap layak dan mumpuni.
“Saya tidak berhak bicara itu. Tugasnya Gubernur karena dia yang tentukan. Saya hanya bantu menyusun,” kata Latief.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyusun nama yang bakal menjabat sebagai bupati/wali kota sementara di empat daerah itu menjelang penetapan calon peserta Pilkada 2018.
“Sudah dikaji. Nanti gubernur yang memutuskan nama-nama yang akan kita usulkan ke Kemendagri,” Ungkap Latief.
Ada pun persyaratan untuk menjadi Plt kepala daerah, yaitu pejabat eselon dua yang saat ini menjabat kepala dinas, badan atau biro di Pemprov Sulsel. Selain itu, secara kepangkatan, harus setingkat di atas Sekda yang menjabat.
(Iin Nurfahraeni)










