Friday, October 9, 2026
  • Login
Inipasti
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Inipasti
No Result
View All Result
Home DPRD Sulsel

Pemprov Sulsel Ajukan Dua Ranperda Strategis, DPRD Berikan Persetujuan

August 7, 2026
in DPRD Sulsel, Humas Sulsel

Post Views: 251

INIPASTI.COM,  MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan menyetujui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Makassar, Selasa (4/8/2026). Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melanjutkan pembahasan kedua Ranperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dua Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, yang membacakan sambutan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulsel atas terselenggaranya rapat paripurna sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Menurut Jufri, pengajuan kedua Ranperda di luar Propemperda Tahun 2026 dilakukan karena terdapat kebutuhan pembentukan peraturan daerah yang harus segera ditindaklanjuti sebagai pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif.

“Ranperda yang diajukan pembahasannya di luar Propemperda Tahun 2026, yaitu pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” kata Jufri.

Ia menjelaskan, pembentukan Ranperda tersebut dilatarbelakangi ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 juga mengamanatkan agar ketentuan mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian pemerintah daerah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Provinsi.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan perlu segera membentuk Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kewajiban tersebut. Ranperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum, mewujudkan tertib administrasi, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK guna mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Materi Ranperda tersebut mengatur mekanisme penghitungan bagian pemerintah daerah atas keuntungan bersih pemegang IUPK, tata cara pelaporan dan pembayaran, pengaturan kelebihan maupun kekurangan pembayaran, sanksi administratif, serta mekanisme penyaluran bagian pemerintah daerah kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jufri mengatakan, Ranperda kedua mengatur perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Sulsel menjadi Perseroda. Menurutnya, perubahan ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan daya saing BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKM), serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perubahan bentuk hukum tersebut juga merupakan pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dengan perubahan itu, PT Jamkrida Sulsel diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan fleksibilitas usaha, serta memperluas layanan penjaminan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memandang kedua Ranperda tersebut memenuhi alasan untuk diajukan di luar Propemperda Tahun 2026 karena merupakan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibutuhkan segera guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, penguatan tata kelola keuangan daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta peningkatan kinerja badan usaha milik daerah.

“Kami mengharapkan dukungan serta persetujuan dari Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan agar pengajuan kedua Ranperda tersebut di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dapat disetujui sehingga selanjutnya dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Yenni Rahman, mengatakan pengajuan Ranperda di luar program tahunan diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan dapat dilakukan karena alasan urgensi maupun amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menjelaskan, salah satu Ranperda mengatur mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah atas penerimaan yang diperoleh dari keuntungan bersih pemegang IUPK. Menurutnya, PT Vale Indonesia Tbk telah siap menyetorkan kewajiban tersebut, namun pelaksanaannya masih menunggu dasar hukum berupa Peraturan Daerah.

“Optimalisasi penerimaan daerah dari bagi hasil keuntungan bersih pemegang IUPK merupakan upaya nyata meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” tegas Yenni.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina dan dihadiri Ketua DPRD Sulsel A. Rachmatika Dewi, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulsel, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Persetujuan DPRD tersebut menjadi tahapan awal sebelum kedua Ranperda memasuki pembahasan bersama hingga penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Bagikan:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • More
  • Share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Share on Reddit (Opens in new window) Reddit
  • Print (Opens in new window) Print

Like this:

Like Loading…

Related

Inipasti

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

%d