INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini Biro Pengelolaan Aset Daerah akan menertibkan sejumlah aset yang dimiliki, terutama yang menjadi salah satu catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ketika menerima Laporan Hasil Pengelola Keuangan (LHPK) beberapa waktu lalu.
Pemanfaatan tiga aset yang dipertanyakan, yaitu Pengelolaan Gedung PWI di Jalan Pettarani, Stadion Andi Mattalata, di Jalan Cendrawasih dan Gedung Juang 45 Makassar di Jalan Sultan Alauddin. Ketiga aset tersebut, ada yang tidak sesuai dengan prosedur perjanjian yang telah disepakati.
Seperti diketahui, khusus untuk Gedung PWI sempat terjadi ribut-ribut, setelah di komersialisasikan dengan menyewakannya. Kepala Bidang Pendataan, Pengamanan dan Penertiban Aset Pemprov Sulsel, Natsir Azikin menyebutkan hal sama terjadi di Gedung Juang 45, ada kesalahan prosedur juga terjadi karena pemanfaatanya digunakan lain oleh Yayasan disana.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah merapatkan bersama termasuk dengan pengelolaan ketiga aset tersebut, agar kedepannya pengelolaannya sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Yang ingin kami lakukan, agar ini tertib administrasi. Selain itu ada kejelasan terhadap kerjasamanya, baik masalah sewa, pengelolaannya. Inikan juga bisa menjadi salah satu sumber pendapatan buat daerah,” kata Natzir, Selasa (11/7/2017)
Untuk itu Natzir menyatakan nantinya akan ada rapat lanjutan membahas ini, terkait kelanjutan masalah aset tersebut.
Selaih tiga aset tersebut, Natzir menambahkan akan menertibkan sejumlah aset rumah dinas milik Pemprov, yang saat ini masih di tinggali mantan pejabat yang pernah mengabdi di sini, termasuk juga aset yang berada di daerah.
“Penertiban dilakukan, untuk transparansi aset milik Pemprov Sulsel, makanya kedepan ini akan dibuatkan satu sistem aplikasi berkaitan dengan aset. Agar mengetahui dan menyelamatkan aset milik Pemprov ini sehingga nantinya gampang di deteksi,”terang Natzir
Ia mengakui, aset milik Pemprov yang paling banyak itu ada di daerah dan milik Dinas Pertanian. Aset-aset inilah rawan di klaim seharusnya sudah ada sertifikat dan surat-suratnya, “kami akan mendata dan melengkapi itu,”terangnya (Iin Nurfahraeni)










