INIPASTI.COM, MAKASSAR – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyiapakan anggaran sekitar Rp 94 miliar yang diperuntukkan untuk membayar gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov.
Gaji ke-14 sendiri adalah gaji pokok tanpa tunjangan yang diberikan kepada ASN jelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Gaji ke-14 ini juga seringkali disebut sebagai THR.
“Kami akan langsung transfer ke masing-masing rekening pegawai. Karena ini memang THR tapi istilahnya kita gaji 14. Jumlahnya itu Rp 94.726.423.674,” kata Penjabat Sekda Sulsel, Tautoto Tanaranggina, Rabu (23/5/2018).
Sedangkan untuk pencairannya sendiri, Tautoto mengaku sedang menungu petunjuk teknis dari pusat. Pasalnya, saat ini rancangan gaji 14 ini sendiri sudah diserahkan ke pusat.
“Pokoknya begitu ada juknis langsung kita bayar. Paling satu, dua hari. Dananya kan sudah siap. Ini akan diberikan sebelum lebaran,” ujarnya
(Iin Nurfahraeni)










