INIPASTI.COM, MAKASSAR – Menteri Agama (Menag) RI, Lukman Hakim Saifuddin membuka secara resmi Rapat Kerja (Raker) Kemenag Sulsel. Raker tersebut berlangsung di Aula II Asrama Haji Sudiang, Makassar, Kamis, (15/2/2018).
Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Kementerian Agama (Kemenag) RI ini menegaskan sikap Kemenag RI yang ingin meneguhkan Islam “wasathiyah” (moderasi keagamaan) dalam bingkai NKRI. Karena paradigma tersebut ia anggap sangat pas dan cocok diterapkan dan mudah diterima bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Paradigma ini mudah diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Di mana pemahaman dan pengamalan keagamaan kita harusnya moderat, tidak boleh ekstrem atau berlebih-lebihan dan tidak sejalan dengan jati diri keindonesiaan,” serunya.
Putera Mantan Menteri Agama, KH Saifuddin Zuhri juga menjelaskan soal pemungutan zakat bagi ASN yang selama ini dipolemikkan. Lukman Hakim Saifuddin menyatakan dengan lantang bahwa negara dalam posisi ini hanya sebatas menfasilitasi pengamalan ajaran agama bagi pemeluknya. Termasuk, kata dia, dalam upaya pendayagunaan serta optimalisasi dana zakat bagi para muzakki, dalam hal ini para ASN yang beragama Islam.
“Optimalisasi pembayaran zakat ini saya analogikan dengan menunaikan ibadah haji. Berhaji itu adalah hal yang diwajibkan dalam agama, dan bukan negara yang mewajibkannya. Posisi negara hanya sebagai pengelola atau fasilitator, demikian halnya dengan zakat, negara hanya mengelola tanpa ada maksud untuk kepentingan dan tujuan politik,” pungkasnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa sekiranya regulasi penghimpunan zakat ASN Muslim diterapkan, maka pemerintah tidak akan menyentuh dana tersebut.
“Pemerintah sama sekali tidak akan menyentuh dana zakat. Sangat tidak benar kecurigaan sebagian kalangan bahwa dana zakat akan digunakan pemerintah,” terang Menag.
“Jika dihimpun, seluruh dana itu akan ditasarufkan oleh BAZNAS dan LAZ. Jadi yang mendistribusikan dana zakat itu bukan pemerintah. Ini akan ditasarufkan oleh BAZNAS dan LAZ,” sambungnya.
Menurut Menag, saat ini, Kementerian Agama masih terus melakukan kajian mendalam terkait regulasi zakat ASN muslim. Ia berharap, konsep regulasinya sudah matang jika akan ditetapkan. “Regulasi yang disiapkan juga dalam rangka membangun akuntabilitas dan transparansi BASNAS dan LAZ,” tuturnya.
Menag memastikan bahwa kebijakan optimalisasi penghimpunan zakat di kalangan ASN itu nantinya hanya berlaku bagi ASN muslim yang sudah memenuhi kriteria secara syar’i, baik yang terkait ketentuan nishab, haul, dan lainnya. “Kriteria syar’i ini masih dibahas bersama dengan MUI dan ormas Islam,” terangnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa harus ada akad persetujuan atau ketidaksetujuan dalam proses penghimpunan zakat ASN. “Jadi tidak bisa serta merta disisihkan penghasilannya sebagai zakat. ASN yang tidak bersedia tidak apa-apa. Kalau yang bersedia, maka perlu ada pengaturan,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi diperlukan agar bisa jadi pedoman dalam pelaksanaannya.
Raker Kanwil Kemenag Sulsel akan berlangsung dari 15 – 17 Februari 2018. Rakerwil ini diikuti pejabat Kanwil serta para Kakankemenag kabupaten/kota dan kepala madrasah.
Selain Kakanwil, staf ahli bidang Kesra yang mewakili Gubernur Sulsel dan Ketua MUI dan Majelis Agama Agama di Sulsel, ikut hadir mendampingi Menag, Rektor UIN Alauddin, Musafir Pababbari, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, Karo Humas, Data, dan Informasi Mastuki, dan Sesmen Khoirul Huda.










