Inipasti.com, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 pada 20 Mei 2024, mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang dijabarkan melalui PP Nomor 25 Tahun 2020.
Penerapan program Tapera, yang sebelumnya direncanakan untuk dimulai tahun ini, ditunda untuk evaluasi lebih lanjut.
Keputusan penundaan disambut baik oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, termasuk Azwar Rasmin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Kami bersyukur atas penundaan ini, dan berharap agar program ini ditunda karena memerlukan kajian yang lebih mendalam, mengingat program ini bersifat sukarela,” ujar Azwar kepada Herald Sulsel, Jumat 7 Juni 2024.
Tapera adalah program tabungan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memperoleh rumah. Namun, Azwar menyoroti kekhawatiran sebagian masyarakat yang menganggap Tapera sebagai pemotongan gaji paksa.
“Tapera adalah program menabung, sehingga seharusnya tidak dipaksakan. Keluhan ini muncul karena sebagian masyarakat tidak setuju dengan penerapan Tapera,” tambah Azwar.
Azwar berharap penundaan penerapan Tapera memberikan lega bagi masyarakat, terutama para buruh yang khawatir akan pemotongan gaji mereka untuk program ini.
“Dengan penundaan ini, diharapkan pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian agar program ini dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Azwar.
Tujuan dari Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta melindungi kepentingan peserta. (*)
Penulis: Wilda Izzatul Yazida
Editor: M. Ikhsan