INIPASTI.COM, MAKASSAR – Ahli waris lahan SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang dan SDN pajjaiang bakal menyurati DPRD Kota Makassar terkait sengketa lahan yang digugat.
Salah satu ahli waris, Firman mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan untuk membuka penyegelan sekolah tersebut.
Ia menunggu itikad baik dari Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk duduk bersama membahas polemik ini.
“Sebenarnya kita mau buka tapi tidak ada itikad baik disdik untuk duduk bersama. Makanya kita lanjut hari ini,” ucap Firman kepada Tribun Timur via telepon, Senin (22/7/2024).
Hingga hari ini, pihak Disdik belum menemui ahli waris maupun penasihat hukum ahli waris, padahal mereka menjanjikan untuk duduk bersama sejak Jumat lalu.
Untungnya, perwakilan Komisi D DPRD Kota Makassar datang mewakili.
Kata Firman ada dua perwakilan dari Komisi D DPRD Kota Makassar yang datang ke lokasi pada pagi tadi, salah satunya Hamzah Hamid.
Hasil pertemuan tersebut, DPRD Makassar meminta kepada ahli waris untuk bersurat agar diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan stakeholder terkait.
“Alhamdulillah ada bicara yang baik tapi kita masih mau duduk bersama dengan keluarga dulu. Mereka (DPRD) sudah minta Putusan salinan MA dan disuruh pengacara menyurat ke komisi D kita serahkan ke penasihat hukum (PH),” ujarnya.
“Biar PH yang putuskan dengan komisi D setelah itu PH bicarakan ke kita.
Kalau ada infonya ke kita hari ini, segel akan dibuka,” tutupnya.
Diketahui, SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang dan SDN Pajjaiang, Jl Pajjaiang Kecamatan Biringkanaya ditutup lagi, Senin (22/7/2024).
Pihak yang mengaku ahli waris melakukan penyegelan, akibatnya para guru hingga peserta didik tak bisa masuk ke sekolah tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin telah menerapkan pembelajaran online atau daring kepada peserta didik tersebut
Pembelajaran online bagi murid ketiga sekolah tersebut dimulai Kamis-Sabtu pekan lalu.
Muhyiddin menjanjikan bahwa kegiatan di sekolah atau tatap muka kembali efektif pada senin (22/7/2024) hari ini.
Hanya saja, berdasarkan kejadian di lapangan, pihak ahli waris ternyata masih melakukan penyegelan di sekolah tersebut. Artinya negosiasi yang telah dilakukan Dinas Pendidikan bersama stakeholder terkait tidak didengar oleh ahli waris. (*)
Penulis: Siti Aminah
Editor: Sukmawati Ibrahim