INIPASTI.COM, MAKASSAR – Laporan Tim Hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) berkaitan prosedur penetapan pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira) oleh KPU Makassar dinilai keliru.
Olehnya, KPU Makassar menolak permohonan pembatalan pasangan calon Danny-Indira yang diajukan oleh Tim Hukum Appi-Cicu. Ini diputuskan usai Sidang Gugatan di Kantor Panwaslu Makassar, Senin 19 Februari kemarin.
Melihat hal itu, Pakar Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Syahrir Karim menuturkan, sangat terlihat bahwa ada upaya dari Appi-Cicu untuk menjadikan Pilwalkot Makassar kotak kosong. Namun, hal itu tentu sudah tidak bisa terjadi lagi, lantaran sudah ada penetapan dari KPU serta Danny-Indira sudah sah menjadi Paslon.
“Upaya untuk melawan kotak kosong sudah lewat. Kecuali ada ditemukan pelanggaran berat. Tim DIAmi saya kira paham aturan, sehingga kecil kemungkinan terdiskualifikasi,” kata Syahrir Karim, Selasa, (20/02/2018).
Sehingga, menurut Syahrir Karim, tim Appi-Cicu terkesan tegang untuk menghadapi pasangan dengan akronim DIAmi ini. Sehingga, berupaya menjegal Danny-Indira untuk tidak ikut bertarung.
“Bukan segan, tapi terlalu tegang. Santai mi saja lawan incumbent, cobalah adu konsep dan program membangun Makassar,” tuturnya.
(Saddam Buton)