INIPASTI.COM, MAKASSAR – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menjadwalkan pemanggilan terhadap Edy Aliman yang tak lain adalah anak tersangka bos PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi, sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan terkait rencana adanya pemanggilan terhadap Edy Aliman. “Tim penyidik akan melayangkan pemanggilan, terhadap yang bersangkutan, ini merupakan pemanggilan kedua dimana sebelumnya ia mangkir” ujarnya
Adapun alasan Edy mangkir dari panggilan lantaran yang bersangkutan berdomisili di Jakarta. “Surat pemanggilan akan dikirim ke tempat tinggal atau alamatnya di Jakarta,” sambungnya
Hanya saja Salahuddin enggan membeberkan, kapan jadwal pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik. Ia berdalih itu semua kewenangan penyidik untuk memanggil saksi-saksinya untuk dimintai keterangannya.
“Intinya penyidik akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO Jen Tang, terakhir kita lakukan penggeledahan dikantor dan kediamannya beberapa waktu lalu namun yang bersangkutan tidak berada dilokasi,” tutup Salahuddin, Jumat (13/4/2018).
Diketahui tersangka bos PT Jujur Jaya Sakti Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Ia diduga kuat telah menginisiasi pertemuan proses sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Dimana proses penyewaan lahan tersebut terjadi setelah difasilitasi oleh M Sabri atas permintaan PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Agar dipertemukan dengan Rusdin dan Jayanti Ramli, selaku pengelola tanah garapan tersebut.
Dengan bukti surat pengelola tanah garapan nomor 31/BL/IZ/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara.
Untuk permohonan surat hak garap Rusdin nomor register 88/07/IX/2003 dan Jayanti Ramli nomor 30/BL/IX/2003. Surat saksi Lurah dan Camat Nomor registrasi 87/07/IX/2003. Dengan luas 39.9 meter persegi.
Dimana dalam pertemuan pertama itu dihadiri Jen Tang, selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti Ramli di PT Jujur Jaya Sakti. Serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.
(Reni Juliani)










