INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Commite (ACC) mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Edy Aliman, anak dari Soedirjo Aliman alias Jen Tang, tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di kelurahan Buloa, Kota Makassar.
Pihak penyidik pernah melayangkan pemanggilan terhadap Edy sebanyak tiga kali, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan tersebut. Ironisnya, pihak penyidik tidak melakukan penjemputan paksa terhadap Edy, padahal berdasarkan beberapa fakta persidangan dalam perkara ini, diindikasi kuat, Edy juga turut terlibat.
Kendati demikian, pihak penyidik lalu memanggil Ulil Amri selaku pengacara Jen Tang. Selain Ulil, Jenny Wijaya yang merupakan menantu Jen Tang juga turut dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi, pada Senin (27/8/2018) kemarin.
“Kami tentu berharap agar Edy Aliman lebih diprioritaskan, menngingat perannya sangat besar pada kasus ini,” ujar Kadir
Ia juga sangat menyesalkan sikap penyidik yang terkesan melakukan Edy lebih spesial lantaran tidak adanya penjemputan paksa usai mangkir dari panggilan penyidik sebagaimana mestinya.
“Ini menunjukkan ketidakseriusan penyidik untuk memanggil ulang yang bersangkutan (Edy Aliman),” tutur Kadir.
(Reni Juliani)










