INIPASTI.COM, MAKASSAR – Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel mengumpulkan 100 orang peserta. Seratus peserta tersebut terdiri dari seluruh Kepala Seksi PHU Kemenag kabupaten/kota se-Sulsel, Operator Sistem komputerisasi Haji dan Sejumlah Kepala KUA se-Sulsel. Mereka berkumpul di Hotel Traveller Phinisi Jalan Lamaddukelleng Buntu Kota Makassar. Minggu, (18/3/2018)
Kehadiran mereka guna mengikuti Sosialisasi Regulasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Tahun 2018 selama 3 hari ke depan (18 – 20 Maret 2018). Adapun tujuan kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan komitmen proses pelaksanaan haji sehingga diharapkan Indonesia kembali meraih indeks tertinggi dalam pelaksanaan dan layanan haji tahun ini.
“Acara ini juga bermaksud meneguhkan komitmen Kemenag Sulsel untuk mensukseskan tahapan demi tahapan pelayanan dan pembinaan calon jemaah haji (CJH,red) yang saat ini mulai berlangsung prosesnya, seperti perekaman data untuk paspor CJH, kerjasama dengan pihak imigrasi dengan sistem Mobile Pasport yakni jemput bola, di mana pihak imigrasi dan Kemenag Sulsel mendatangi sejumlah kabupaten/kota khususnya yang terjauh dan terpencil untuk melakukan perekaman data di kabupaten tersebut, jadi bukan jemaah calon haji yang datang ke kantor imigrasi melakukan pengurusan paspor lagi,” ungkap Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulsel Kaswad Sartono.
Selain itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Bidang PHU se-Indoneaia ini menyambung bahwa saat ini juga sudah mulai berjalan program pendampingan manasik kepada CJH yang menjadi program unggulan Kemenag Sulsel. Hal itu juga diakuinya pertama kali dilaksanakan di Indonesia, yang melibatkan penyuluh agama dan KUA.
“Hal ini pertama kali dilaksanakan di Indonesia yang melibatkan penyuluh agama dan KUA sebelum memasuki proses manasik haji yang sesungguhnya, agar jemaah calon haji kita semakin siap dan mantap dari sisi pengetahuan dan wawasan dasar sebelum melaksanakan ibadah haji,” lanjut Kaswad Sartono.
Terkait kebijakan tekhnis, Peserta akan diberi bekal khusus berupa materi dari sumber ahlinya langsung yakni dari Dirjen PHU Kemenag RI. (*)










