INIPASTI.COM, MAKASSAR – Perkembangan era reformasi dan keterbukaan informasi membawa dampak yang cukup besar saat ini, bahkan sesuai undang-undang.
Nomor 14 Tahun 2008, bahkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemerintahan memiliki peran penting.
Kepala Dinas KISP Sulawesi Selatan, Andi Hasdullah menjelaskan PPID ini diharapkan, mampu berperan dalam memberikan layanan informasi publik, di mana dapat mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
” Mereka yang berada di PPID, harus dapat memberikan pelayanan informasi berkualitas serta menyebarluaskan mengenaik kebijakan hingga program-program kerja lembaganya kepada Masyarakat,” kata Hasdullah.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan Bimbingan Teknis yang mengangkat tema, ” Peran Strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, (PPID) Dalam Peningkatan Pelayanan Informasi Publik Berbasis IT”. Diharapkan, mereka diharapkan mampu melayani permohonan informasi, serta mendorong para Pejabat PPID Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel danKabupaten/Kota se Sulawesi Selatan untuk lebih maksimal dalam melayani masyarakat.
“Sebelum aplikasi ini diluncurkan, Kami telah melakukan Bimtek sehinga mereka menjadi pengelola PPID yang handal, cerdas, dan menguasai IT serta memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembekalan tersebut sangat penting karena PPID agar informaai publik memiliki standar pelayanan yang cepat, tepat waktu dan standard serta dapat diakses dengan mudah oleh pemohon informasi.
“Memang dalam memberikan informasi, harua benar -benar memahaminya bahwa informasi yang dibutuhkan itu, ada yang bisa diberikan dan tidak bisa dipublish,”paparnya
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Pahir Halim, mengungkapkan ada tiga jenis kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada masyarakat luas.
“Jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, yakni, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat,” kata Pahir.
Ia pun menyebutkan, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan misalnya informasi tentang profil ruang lingkup kegiatan, struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, serta profil singkat pejabat struktural. Selain itu juga informasi yang bersifat tentang peraturan, keputusan dan kebijakan yang mengikat dan berdampak bagi publik, juga harus diumumkan secara berkala.
“Badan Publik dapat menolak dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan rahasia negara, rahasia bisnis, rahasia pribadi, rahasia jabatan dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan,” (Iin Nurfahraeni)










